Kompolnas Duga Ada Kekerasan Seksual, Minta Polri Transparan Usut Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Selasa, 12 Juli 2022 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Poengky, kasus pelecehan merupakan kategori kekerasan seksual yang umumnya menyerang perempuan, sebagai kasus yang serius. Ia menyampaikan kasus kekerasan seksual ini dapat dilakukan oleh orang-orang yang dikenal.
"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa Perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," tutur Poengky.
Untuk itu, ia menegaskan sikap Bharada E dalam melakukan perlawanan sebagai tindakan perlindungan yang dilakukan terhadap korban.
"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," tambah Poengky.
"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa Perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," tutur Poengky.
Untuk itu, ia menegaskan sikap Bharada E dalam melakukan perlawanan sebagai tindakan perlindungan yang dilakukan terhadap korban.
"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," tambah Poengky.
Lihat Juga :