Mahfud MD Tegaskan Indonesia Tak Pernah Disorot PBB soal Pelanggaran HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap bahwa Indonesia tidak pernah menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena masalah pelanggaran HAM , sebagaimana yang dituduhkan di media sosial (medsos). Hal itu ia konfirmasi langsung saat berkunjung ke Markas Dewan HAM PBB pada 13-14 Juni 2022.
"Hak asasi manusia selalu saja pemerintah itu diserang jelek, sudah disoroti oleh PBB, PBB sudah membentuk tim yang akan menyelidiki pelanggaran HAM di Indonesia dan sebagainya. Itu ternyata hanya ada di medsos, karena kemarin saya tanggal 13 dan 14 Juni datang sendiri ke Markas Dewan HAM PBB, sama sekali pemerintah Indonesia itu enggak dapat sorotan apa pun dalam penegakan hukum," kata Mahfud menanggapi survei IPI bertajuk "Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi" secara daring, Senin (11/7/2022).
Mahfud menjelaskan, yang disorot justru adalah Turki, Inggris, Rusia, Korea Utara, Brasil, dan sebagainya. “Ada 449 negara yang disebut ini 49, itu 18 ya ada peningkatan, 31 itu memburuk. Dan di Indonesia tidak ada di situ," tuturnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, apa yang dituduhkan kepada pemerintah dan hampir dipercaya oleh orang Indonesia itu hanya kerjaan kelompok-kelompok tertentu, yang datang ke Jenewa dan Belanda, berbicara dengan orang lalu dibuat diviralkan bahwa ini adalah pembicaraan dengan PBB. "Dan PBB itu enggak, ndak ada agenda-genda tentang Indonesia," tegasnya.
Namun, Mahfud menegaskan, bukan berarti ia ingin mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada pelanggaran HAM. Dia mengakui bahwa ada banyak pelanggaran HAM di Indonesia. Tapi, perlu diingat bahwa pelanggaran HAM dulu itu adalah bersifat vertikal dari pemerintah terhadap rakyat, sekarang pelanggaran HAM itu dari rakyat terhadap rakyat lain dan ada banyak terjadi.
"Nah, itu kejahatan, kalau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah dengan ukuran tertentu namanya pelanggaran HAM berat," papar Mahfud
Mahfud menjelaskan, pelanggaran HAM biasa itu yang dilakukan oleh rakyat terhadap rakyat, misalnya ada anggota TNI membunuh atau menabrak orang yang sedang berpacaran, lalu mayatnya dilempar ke sungai. Kata dia, itu bukan pelanggaran HAM berat melainkan pelanggaran HAM biasa.
"Seperti halnya orang membunuh istrinya, dokter meracuni suaminya, dan sedangkan banyak setiap hari. Nah itu bukan pelanggaran HAM yang menjadi urusan PBB. Itu sudah ditangani juga di sini dengan sebaik-baiknya, diupayakan. Jadi, antara yang di medsos dengan yang fakta yang ditulis itu berbeda saudara," tegas Mahfud.
"Hak asasi manusia selalu saja pemerintah itu diserang jelek, sudah disoroti oleh PBB, PBB sudah membentuk tim yang akan menyelidiki pelanggaran HAM di Indonesia dan sebagainya. Itu ternyata hanya ada di medsos, karena kemarin saya tanggal 13 dan 14 Juni datang sendiri ke Markas Dewan HAM PBB, sama sekali pemerintah Indonesia itu enggak dapat sorotan apa pun dalam penegakan hukum," kata Mahfud menanggapi survei IPI bertajuk "Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi" secara daring, Senin (11/7/2022).
Mahfud menjelaskan, yang disorot justru adalah Turki, Inggris, Rusia, Korea Utara, Brasil, dan sebagainya. “Ada 449 negara yang disebut ini 49, itu 18 ya ada peningkatan, 31 itu memburuk. Dan di Indonesia tidak ada di situ," tuturnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, apa yang dituduhkan kepada pemerintah dan hampir dipercaya oleh orang Indonesia itu hanya kerjaan kelompok-kelompok tertentu, yang datang ke Jenewa dan Belanda, berbicara dengan orang lalu dibuat diviralkan bahwa ini adalah pembicaraan dengan PBB. "Dan PBB itu enggak, ndak ada agenda-genda tentang Indonesia," tegasnya.
Namun, Mahfud menegaskan, bukan berarti ia ingin mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada pelanggaran HAM. Dia mengakui bahwa ada banyak pelanggaran HAM di Indonesia. Tapi, perlu diingat bahwa pelanggaran HAM dulu itu adalah bersifat vertikal dari pemerintah terhadap rakyat, sekarang pelanggaran HAM itu dari rakyat terhadap rakyat lain dan ada banyak terjadi.
"Nah, itu kejahatan, kalau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah dengan ukuran tertentu namanya pelanggaran HAM berat," papar Mahfud
Mahfud menjelaskan, pelanggaran HAM biasa itu yang dilakukan oleh rakyat terhadap rakyat, misalnya ada anggota TNI membunuh atau menabrak orang yang sedang berpacaran, lalu mayatnya dilempar ke sungai. Kata dia, itu bukan pelanggaran HAM berat melainkan pelanggaran HAM biasa.
"Seperti halnya orang membunuh istrinya, dokter meracuni suaminya, dan sedangkan banyak setiap hari. Nah itu bukan pelanggaran HAM yang menjadi urusan PBB. Itu sudah ditangani juga di sini dengan sebaik-baiknya, diupayakan. Jadi, antara yang di medsos dengan yang fakta yang ditulis itu berbeda saudara," tegas Mahfud.
(rca)