Komisioner Tinggi HAM PBB Apresiasi Kejagung Tangani Kasus Paniai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat apresiasi dari Komisi HAM PBB. Apresiasi yang disampaikan Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Michelle Bachelet tersebut terkait penanganan kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua.
"Saya bertemu secara khusus dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, yang mantan Presiden Chile, sia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agungyang telah lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat, dengan diprosesnya kasus Paniai di Papua ke pengadilan," ujar Mahfud dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/6/2022).
Dia lebih jauh menyampaikan, Paniai merupakan satu-satunya kasus Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komnas HAM, kata dia, juga telah merekomendasikan agar kasus itu diselesaikan.
Sedikitnya ada 13 kasus pelanggaran HAM Berat yang menjadi catatan Indonesia. Selain Kasus Paniai, 12 kasus lainnya terjadi di masa lalu.
"Kasus Paniai itu satu-satunya kasus Pelanggaran HAM Berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM yang terjadi pada era Pak Jokowi, 12 lainnya itu terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan. Yang ini kan langsung kita selesaikan," jelasnya.
Dia juga menuturkan, Dewan HAM PBB tidak meminta klarifikasi kepada Indonesia atas penanganan kasus HAM yang dianggap memburuk. Menurutnya, hal itu hanya tudingan semata dan provokasi yang terjadi di media sosial.
"Saya katakan kita ini sering diprovokasi oleh Medsos yang tidak jelas. Kalau saudRa buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB yang pidato kemarin itu ndak ada, Indonesia itu bersih dari masalah Papua," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam pidato Pembukaan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM oleh Komisi Tinggi HAM PBB, Indonesia tidaklah termasuk ke dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAMnya sedang dirujuk.
"Sidang Dewan HAM, Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya 23dirujuk dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Sudah tiga tahun ini, tepatnya sejak Tahun 2020," katanya.
"Saya bertemu secara khusus dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, yang mantan Presiden Chile, sia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agungyang telah lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat, dengan diprosesnya kasus Paniai di Papua ke pengadilan," ujar Mahfud dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/6/2022).
Dia lebih jauh menyampaikan, Paniai merupakan satu-satunya kasus Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komnas HAM, kata dia, juga telah merekomendasikan agar kasus itu diselesaikan.
Sedikitnya ada 13 kasus pelanggaran HAM Berat yang menjadi catatan Indonesia. Selain Kasus Paniai, 12 kasus lainnya terjadi di masa lalu.
"Kasus Paniai itu satu-satunya kasus Pelanggaran HAM Berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM yang terjadi pada era Pak Jokowi, 12 lainnya itu terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan. Yang ini kan langsung kita selesaikan," jelasnya.
Dia juga menuturkan, Dewan HAM PBB tidak meminta klarifikasi kepada Indonesia atas penanganan kasus HAM yang dianggap memburuk. Menurutnya, hal itu hanya tudingan semata dan provokasi yang terjadi di media sosial.
"Saya katakan kita ini sering diprovokasi oleh Medsos yang tidak jelas. Kalau saudRa buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB yang pidato kemarin itu ndak ada, Indonesia itu bersih dari masalah Papua," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam pidato Pembukaan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM oleh Komisi Tinggi HAM PBB, Indonesia tidaklah termasuk ke dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAMnya sedang dirujuk.
"Sidang Dewan HAM, Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya 23dirujuk dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Sudah tiga tahun ini, tepatnya sejak Tahun 2020," katanya.
(muh)