Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 11 Juli 2022 - 18:09 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Asabri...
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 25/05/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menyakini Teddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam perbutaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Lenny Sebayang saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).



Tak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Teddy Tjokro berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Teddy. Hal memberatkan, yakni perbuatan Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian, perbuatannya juga dinilai telah mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia. Tak hanya itu, Teddy juga dianggap telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

"Hal-hal meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Tersangka Korupsi Asabri Edward Seky Soeryadjaya

Jaksa menyatakan bahwa Teddy melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Putusan Kasasi...
Soal Putusan Kasasi Kasus Asabri, Kejaksaan Wajib Kembalikan Kapal LNG Aquarius
Diancam Jenderal Bintang...
Diancam Jenderal Bintang 3 saat Ungkap Kasus Asabri, Mahfud MD: Saya Bintang 9
Kejagung Sebut Pemalsuan...
Kejagung Sebut Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Terkait Heru Hidayat Asabri
Kejagung Sita 2 Bidang...
Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri
Kasus Korupsi Asabri,...
Kasus Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
16 Bidang Tanah Benny...
16 Bidang Tanah Benny Tjokro di Parung Panjang Dieksekusi Kejagung
Dirut ASABRI Wahyu Suparyono...
Dirut ASABRI Wahyu Suparyono Diperiksa KPK
Hakim Tunda Vonis Benny...
Hakim Tunda Vonis Benny Tjokrosaputro Terkait Dugaan Korupsi di PT ASABRI
Jaksa Tuntut Hukuman...
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengusaha Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Asabri
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved