Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Tersangka Korupsi Asabri Edward Seky Soeryadjaya
Rabu, 01 Juni 2022 - 13:44 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagug Ketut Sumedana menjelaskan penyitaan dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank atas nama Kejagung. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang Rp20 miliar dari Edward Seky Soeryadjaya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero). Uang ditransfer kuasa hukum tersangka ke rekening bank atas nama Kejagung.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20 miliar via transfer," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa WNA Australia Terkait Kasus Korupsi Asabri
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
"Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," jelasnya.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20 miliar via transfer," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa WNA Australia Terkait Kasus Korupsi Asabri
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
"Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Lihat Juga :