Buntut Kisruh di ACT, PFI Segera Bentuk Majelis Etik Filantropi
Sabtu, 09 Juli 2022 - 22:24 WIB
loading...
Kisruh dugaan penyalahgunaan dana sosial dan kemanusiaan oleh pengelola organisasi filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perhatian banyak pihak. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kisruh dugaan penyalahgunaan dana sosial dan kemanusiaan oleh pengelola organisasi filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, kasus tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kepercayaan masyarakat.
Karenanya, perlu adanya kode etik dan majelis etik untuk memastikan organisasi filantropi tetap menjaga integritasnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Rizal Algamar.
Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme
Dia melihat bahwa perkembangan filantropi yang pesat ini juga diikuti dengan munculnya beragam masalah yang baik dalam penggalangan, pengelolaan, maupun pendayagunaan bantuan sosial tersebut.
"Sebagian masalah berkaitan bisa juga terkait hukum atau kebijakan, dan sebagian lainnya juga berkaitan dengan tata kelola dan etika," jata Rizal dalam diskusi online yang bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" yang digelar lembaga KedaKOPI, Sabtu (9/7/2022).
Karenanya, perlu adanya kode etik dan majelis etik untuk memastikan organisasi filantropi tetap menjaga integritasnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Rizal Algamar.
Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme
Dia melihat bahwa perkembangan filantropi yang pesat ini juga diikuti dengan munculnya beragam masalah yang baik dalam penggalangan, pengelolaan, maupun pendayagunaan bantuan sosial tersebut.
"Sebagian masalah berkaitan bisa juga terkait hukum atau kebijakan, dan sebagian lainnya juga berkaitan dengan tata kelola dan etika," jata Rizal dalam diskusi online yang bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" yang digelar lembaga KedaKOPI, Sabtu (9/7/2022).
Lihat Juga :