Hadapi Era Digital, Kemenkop UKM Gandeng Dekopin Susun RUU Perkoperasian

Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:35 WIB
loading...
Hadapi Era Digital, Kemenkop UKM Gandeng Dekopin Susun RUU Perkoperasian
Kemenkop dan UKM mengajak pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) terlibat dalam penyusunan RUU Perkoperasian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengajak pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) terlibat dalam penyusunan RUU Perkoperasian. Hal itu bertujuan untuk memperkuat koperasi di era digital.

Rencana tersebut terungkap saat pertemuan jajaran Kemenkop UKM dengan Dekopin yang dipimpin Sri Untari Bisowarno beserta perwakilan Dekopinwil dan Dekopinda, di Jakarta.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso. menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang tidak bisa hadir dengan jajaran pengurus Dekopin. Selain itu, dia juga menjabarkan berbagai terobosan dan inovasi yang telah dilakukan Kemenkop-UKM.



Terobosan tersebut bertujuan untuk membantu gerakan koperasi yang ada di Indonesia dalam meluaskan jaringan usaha dan menghidupkan koperasi-koperasi baru di segala penjuru Tanah Air.



"Salah satu terobosan pada 2019-20 adalah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yang saya menjadi dewan pengawas di situ. LPDB-KUMKM ini adalah lembaga di bawah Kemenkop dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp2 triliun setiap tahun untuk pembiayaan koperasi," ungkapnya, Jumat (8/7/2022).

LPDB menawarkan skema pinjaman permodalan kepada koperasi dengan bunga rendah. Dengan harapan dana ini dapat terserap oleh pelaku koperasi sehingga jejaring dan usaha bisnis koperasi dapat berkembang jauh lebih pesat.

Selain itu, Agus juga menerangkan saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk mengganti UU Nomor 25 Tahun 1992. Dengan harapan RUU ini dapat menjadi landasan hukum progresif yang bisa menguatkan eksistensi kelembagaan koperasi di era digital.

"Rencana RUU ini sudah diajukan ke Kemenkumham. Mereka (Kemenkumham) sudah dukung, untuk kita inisiatif untuk pengajuan draft RUU Perkoperasian menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Dekopin juga akan kita libatkan dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian ini. Karena kita juga akan membutuhkan masukan-masukan dari gerakan koperasi,” ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)