Jual Beli atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:06 WIB
loading...
Jual Beli atau Komersialisasi...
Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tndak pidana jual beli organ , jaringan tubuh, dan darah manusia diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022. Draf tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memperjualbelikan organ dan jaringan tubuh manusia dapat dipidana maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia itu diatur dalam Pasal 349 RUU KUHP. Untuk jual beli organ dan jaringan tubuh bisa dipidana maksimal 7 tahun atau denda Rp2 miliar. Sementara untuk jual beli darah manusia dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Baca juga: RKUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Pasal 349
Setiap Orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan:
a. organ atau jaringan tubuh manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau
b. darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara, Pasal 350 mengatur mengenai komersialisasi transplantasi organ, jaringan dan tranfusi darah manusia, yang dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. RUU KUHP menegaskan bahwa transplantasi organ, jaringan tubuh dan transfusi darah manusia hanya untuk tujuan kemanusiaan.

Pasal 350
(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

Baca juga: Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Ta hun
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Usman Hamid: Penghapusan...
Usman Hamid: Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global
AHY Soroti Aturan yang...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
KUHP Baru Dinilai Punya...
KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Masih Banyak Kekurangan...
Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
Norwegia Kenalkan Tes...
Norwegia Kenalkan Tes Darah untuk Deteksi Perubahan Otak Terkait Alzheimer
Mengenal Golden Blood,...
Mengenal Golden Blood, Golongan Darah Langka yang Hanya Dimiliki 50 Orang di Dunia
Fantastis! Robot Kapal...
Fantastis! Robot Kapal Selam 2mm Sukses Berenang di Darah Babi, bisa Antar Obat Lewat Pembuluh Darah
Rekomendasi
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved