RKUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setiap orang yang menyakiti atau memperkosa hewan dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Hal tersebut diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022 dalam tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.
Pasal 338, mengatur mengenai setiap orang yang menghasut hewan untuk membahayakan orang lain, tidak mencegah hewan yang dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan tidak menjaga secara patut hewan buas yang dijaganya dapat dipidana maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Pasal 338
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Lalu, Pasal 339 mengatur tentang orang yang menyakiti atau menganiaya hewan melampaui batas, dan juga memperkosa hewan dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, menyebabkan kecacatan atau mati, pidana diperberat 1 tahun 6 bulan dengan denda maksimal Rp50 juta. Dan hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak.
Pasal 339
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Ketentuan ini dalam Pasal 340 juga mengatur mengenai setiap orang yang memanfaatkan hewan di luar kodratnya, merusak kesehatan atau menyebabkan kematian hewan, memberikan obat-obatan, memanfaatkan organ hewan dengan tujuan tidak patut dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara orang yang menerapkan bioteknologi untuk menghasilkan produk hewan transgenik dan membahayakan keletarian hewan, lingkungan dan keselamatan masyarakat, dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Pasal 340
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
(2) Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 338, mengatur mengenai setiap orang yang menghasut hewan untuk membahayakan orang lain, tidak mencegah hewan yang dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan tidak menjaga secara patut hewan buas yang dijaganya dapat dipidana maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Pasal 338
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Lalu, Pasal 339 mengatur tentang orang yang menyakiti atau menganiaya hewan melampaui batas, dan juga memperkosa hewan dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, menyebabkan kecacatan atau mati, pidana diperberat 1 tahun 6 bulan dengan denda maksimal Rp50 juta. Dan hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak.
Pasal 339
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Ketentuan ini dalam Pasal 340 juga mengatur mengenai setiap orang yang memanfaatkan hewan di luar kodratnya, merusak kesehatan atau menyebabkan kematian hewan, memberikan obat-obatan, memanfaatkan organ hewan dengan tujuan tidak patut dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara orang yang menerapkan bioteknologi untuk menghasilkan produk hewan transgenik dan membahayakan keletarian hewan, lingkungan dan keselamatan masyarakat, dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Pasal 340
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
(2) Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(rca)