Bareskrim Kembali Menangkap dan Menahan Tersangka Kasus KSP Indosurya

Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:06 WIB
loading...
Bareskrim Kembali Menangkap dan Menahan Tersangka Kasus KSP Indosurya
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kembali menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya. Saat ini, Henry juga sudah kembali ditahan oleh polisi.

"Iyaa kemarin malam sudah ditangkap, ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/7/2022).

Whisnu menjelaskan, Henry ditangkap atas Laporan Polisi (LP) baru yang disidik pihaknya. Namun, Whisnu belum merincikan lebih lanjut mengenai penangkapan ktu. Menurutnya, Divisi Humas Polri akan menyampaikan secara lengkap mengenai penangkapan tersebut hari ini dalam konferensi pers.



Whisnu menyebutkan pihaknya baru menahan Henry, sementara Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria yang juga dibebaskan beberapa waktu lalu belum ditahan. "Baru satu (tersangka), kami satu-satu dong," ujar Whisnu.



Sebelumnya diketahui, dua tersangka itu sempat bebas. Namun, Polri menyatakan akan menangkap kembali lantaran ada laporan polisi yang telah naik penyidikan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan, telah menerima sebanyak 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.

Di mana, dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp15,9 triliun.

Bareskrim telah memeriksa ratusan orang untuk mengusut kasus KSP Indosurya. Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni HS, JI dan SA. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)