Sempat Bebas, 2 Tersangka KSP Indosurya Bakal Ditangkap Kembali oleh Bareskrim
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:58 WIB
loading...
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, akan kembali menangkap dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni, Henry Surya dan June Indri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sempat bebas dari penjara, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni, Henry Surya dan June Indri bakal ditangkap kembali oleh penyidik Bareskrim. Hal itu berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Baru Bebas Penjara, 2 Tersangka KSP Indosurya Dilarang Keluar Negeri dan Wajib Lapor
"Tentunya penyidik sudah berupaya membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP nya," sambungnya.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Baru Bebas Penjara, 2 Tersangka KSP Indosurya Dilarang Keluar Negeri dan Wajib Lapor
"Tentunya penyidik sudah berupaya membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP nya," sambungnya.
Lihat Juga :