Berkaca Kasus ACT, BNPT Dorong Revisi UU Pengumpulan Sumbangan

Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:54 WIB
loading...
Berkaca Kasus ACT, BNPT...
Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Ahmad Nurwakhid mendorong revisi UU pengumpulan sumbangan agar kasus ACT tidak kembali terulang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong revisi aturan terkait pengumpulan uang atau barang oleh lembaga amal. Hal itu berkaca dari polemik pengelolaan donasi oleh lembaga badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menjelaskan selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," kata Nurwakhid, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Mantan Presiden ACT Dicecar Penyidik Bareskrim Soal Legalitas Yayasan

Nurwakhid menilai, diperlukan klausul yang mengatur pemberian sanksi pidana apabila lembaga yang mengelola dana masyarakat dapat menyalurkannya sesuai dengan tujuan awalnya. Dalam hal ini BNPT, kata Nurwakhid, bakal menjalankan fungsinya untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga terkait agar penguatan beleid aturan tersebut dapat terlaksana.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan ACT, Perindo: Orang di Lembaga Kemanusiaan Semestinya Tak Cari Profit

"Merevisi atau penguatan regulasi yg ada UU No.9 Tahun 1961 tetang Pengumpulan Uang dan Barang, dan PP No.29 Tahun1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, untuk lebih kuat dan lengkap," ujarnya.

Menurur Nurwakhid, pihaknya telah menerima laporan hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan ACT berkaitan dengan terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Waka BGN Irjen Pol Sony...
Waka BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli SPPG di Daerah
Rapat Paripurna Setujui...
Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Sebagai Usul Inisiatif DPR
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Terseret Kasus Penipuan...
Terseret Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun! Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim
Rekomendasi
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Persija Jakarta
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved