9 Pertimbangan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:01 WIB
loading...
9 Pertimbangan MK Terkait...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membuat aturan pelaksana penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, supaya kriteria penjabat menjadi jelas dan terukur.

Hal itu diputuskan dalam pertimbangan putusan Nomor 37/PUU-XX/2022. Pertimbangan itu diambil dari putusan sebelumnya yaitu putusan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Baca juga: Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

MK pun memberikan sembilan pertimbangan untuk penunjukan Pj kepala daerah, dan ingin kesembilan pertimbangan tersebut dituangkan ke dalam aturan pelaksana.

"Mahkamah telah menegaskan beberapa hal mendasar yang harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengisian penjabat kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Hal tersebut harus dituangkan Pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas," tambahnya.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024

Adapun sembilan pertimbangan tersebut ialah:

1. Penjabat kepala daerah harus memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik;

2. Penjabat yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-undang;

3. Penjabat yang berwenang dapat mengevaluasi penjabat kepala daerah setiap waktu (terus-menerus) dan dapat dilakukan penggantian apabila tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik;

4. Pengisian penjabat tidak mengabaikan (memperhatikan) prinsip demokrasi dan pengisian berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel;

5. Penjabat kepala daerah merupakan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja untuk rakyat demi mencapai kemajuan daerah;

6. Dengan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan untuk memberi kewenangan kepada penjabat kepala daerah yang sama dengan kewenangan yang dimiliki kepala daerah definitif;

7. Penjabat kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerah masing- masing

8. Penjabat kepala daerah harus dapat bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan

9. Sebelum pengisian penjabat kepala daerah, terlebih dahulu dibuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah, sehingga mampu menjalankan visi, misi, dan RPJP daerah bersangkutan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Berita Terkini
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved