PPATK Blokir 60 Rekening yang Berhubungan dengan ACT
Rabu, 06 Juli 2022 - 15:36 WIB
loading...
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengklaim pihaknya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan ACT. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , Ivan Yustiavandana mengklaim pihaknya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Hal itu sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.
Ivan mengatakan adanya langkah pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Hal itu, bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut. Baca juga: Izin ACT Dicabut, Perindo: Wajar, Pemerintah Harus Lindungi Kepentingan Publik
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Ivan menuturkan pihaknya menduga bahwa aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, justru dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," paparnya.
"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," sambung Ivan.
Ivan mengatakan adanya langkah pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Hal itu, bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut. Baca juga: Izin ACT Dicabut, Perindo: Wajar, Pemerintah Harus Lindungi Kepentingan Publik
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Ivan menuturkan pihaknya menduga bahwa aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, justru dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," paparnya.
"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," sambung Ivan.
Lihat Juga :