Izin ACT Dicabut, Perindo: Wajar, Pemerintah Harus Lindungi Kepentingan Publik

Rabu, 06 Juli 2022 - 15:28 WIB
loading...
Izin ACT Dicabut, Perindo: Wajar, Pemerintah Harus Lindungi Kepentingan Publik
Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng mengatakan langkah pemerintah melakukan pencabutan izin ACT sudah tepat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng mengatakan langkah pemerintah melakukan pencabutan izin sudah tepat.

"Pencabutan itu wajar karena pemerintah harus melindungi kepentingan publik. Pemerintah pasti punya alasan yang cukup untuk melakukan itu," ujar Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (6/7/2022).



Ia melanjutkan terkait dugaan penyelewengan dana oleh ACT tidak bisa sekadar berhenti di pencabutan izin. Menurutnya, harus ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang demi kejelasan kasus tersebut dan memberikan efek jera.

"Selanjutnya audit secara menyeluruh harus dilakukan dan penegakan hukum yang objektif perlu ditegakkan agar ada efek jerah dan publik memperoleh kejelasan dan keadilan," jelasnya.

Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu juga menyatakan terkait kasus ini untuk tidak disangkutpautkan dengan isu agama. Pemerintah melakukan pencabutan izin ACT ini murni demi kepentingan masyarakat.

"Jangan ada tuduhan islamophobia pada pemerintah. Ketegasan pemerintah itu harus diapresiasi umat karena semua itu dilakukan untuk melindungi umat dari penipuan," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)