Dukung Izin ACT Dicabut, DPR Yakin Pemerintah Sudah Punya Dasar yang Kuat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI , Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah yang mencabut izin penyelenggaraan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Dia meyakini sudah ada dasar yang kuat sampai akhirnya pemerintah mengambil keputusan tersebut.
"Ya saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaraan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Oleh karena itu, Dasco memastikan DPR mendukung keputusan yang diambil pemerintah tersebut. Ia berharap, ke depan tidak lagi ada hal-hal yang tak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.
Tak hanya berhenti di ACT saja, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta agar pengawasan yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga lain yang diduga melakukan kegiatan penyelewengan. Untuk itu, Dasco meminta Komisi teknis di DPR yang berkaitan dengan lembaga-lembaga filantropi agar memaksimalkan fungsi pengawasannya.
"Takutnya, ada beberapa yang memiliki izin yang sama, tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali," jelasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.
Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
"Ya saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaraan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Oleh karena itu, Dasco memastikan DPR mendukung keputusan yang diambil pemerintah tersebut. Ia berharap, ke depan tidak lagi ada hal-hal yang tak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.
Tak hanya berhenti di ACT saja, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta agar pengawasan yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga lain yang diduga melakukan kegiatan penyelewengan. Untuk itu, Dasco meminta Komisi teknis di DPR yang berkaitan dengan lembaga-lembaga filantropi agar memaksimalkan fungsi pengawasannya.
"Takutnya, ada beberapa yang memiliki izin yang sama, tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali," jelasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.
Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(kri)