Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah 100%
Rabu, 06 Juli 2022 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi salah satu poin di Inmendagri.
Sebelumnya dijelaskan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za bahwa kenaikan level PPKM di Jabodetabek salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.
Baca juga: Seluruh Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dikutip dari keterangan resminya.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi," katanya.
Sebelumnya dijelaskan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za bahwa kenaikan level PPKM di Jabodetabek salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.
Baca juga: Seluruh Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dikutip dari keterangan resminya.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :