Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 5 Desember 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Selasa, 22 November 2022 - 06:51 WIB
loading...
Jawa-Bali PPKM Level...
Semua wilayah Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 22 November 2022 hingga 5 Desember 2022. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Semua wilayah Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 mulai 22 November 2022 hingga 5 Desember 2022. Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (22/11/2022).





Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 22 November hingga 5 Desember 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)