Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 7 November

Selasa, 04 Oktober 2022 - 09:12 WIB
loading...
Aturan Lengkap PPKM...
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Pemerintah pun kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan PPKM) di Jawa-Bali.

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang sampai 7 November, Seluruh Daerah Level 1

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (4/10/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali periode 4 Oktober sampai 7 November 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved