Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 7 November

Selasa, 04 Oktober 2022 - 09:12 WIB
loading...
Aturan Lengkap PPKM...
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Pemerintah pun kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan PPKM) di Jawa-Bali.

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang sampai 7 November, Seluruh Daerah Level 1

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (4/10/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali periode 4 Oktober sampai 7 November 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Teliti Peran DPR di...
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Varian JN.1 Picu Lonjakan...
Varian JN.1 Picu Lonjakan Drastis Kasus Covid-19 di Asia
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Rekomendasi
Medistra Jakarta Luncurkan...
Medistra Jakarta Luncurkan Terobosan Terbaru untuk Pasien Gagal Ginjal Kronik
Lifting Migas RI Mandek,...
Lifting Migas RI Mandek, Bahlil Sebut Butuh Kebijakan Tak Lazim
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo James Sibarani Dorong Swasembada Pangan Kolaborasi dengan Pemkab Mentawai
Berita Terkini
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
Masinton Enggak Tahu...
Masinton Enggak Tahu Kapan Kongres PDIP Digelar: Itu Agenda Bos Saya
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Masinton Minta Usulan...
Masinton Minta Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Dihentikan
Bukti Manfaat VMS, Kementerian...
Bukti Manfaat VMS, Kementerian Kelautan dan Perikanan Selamatkan Kapal Nelayan di Laut Banda
Admin dan Anggota Grup...
Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Politikus Gerindra Apresiasi Polisi
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved