Kinerja Firli Bahuri Dinilai Buruk, KPK Hargai Penilaian ICW dan TII
Jum'at, 26 Juni 2020 - 04:02 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk kasus dengan kerugian keuangan negara ratusan miliar yakni kasus Bengkalis dengan nilai proyek Rp2,5 T ditemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp475 miliar. Kasus PT DI dugaan kerugian negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. (Baca juga: Kinerja KPK Mundur?)
Untuk penangkapan dan penahanan KPK juga telah melakukan penangkapan terhadap dua DPO kasus suap dan gratifikasi di MA, yaitu NHD dan RHE serta penangkapan terhadap 2 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Muara Enim yaitu tersangka AHB dan RS. Selama semester I ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang tersangka.Tidak hanya itu, pada pemulihan aset jumlah Pemulihan aset /Asset Recovery yang disetor ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan senilai Rp63.068.521.381.
Sedangkan dalam bidang pencegahan korupsi di sektor strategis, KPK melakukan pemantauan dana Covid-19 dan telah berkoordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya (LKPP, BPKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, Pemerintah Daerah, dan sebagainya. Lalu melakukan koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi dengan menasionalkan upaya penyelamatan dan pemulihan aset dengan bekerja sama kepada Kejaksaan.Tidak hanya terhadap pemerintah daerah, tetapi juga K/L dan BUMN di pusat.
Program Pencegahan lainnya KPK terus mendorong kepatuhan LHKPN. Terjadi peningkatan kepatuhan yang signifikan per 1 Mei 2020 menjadi 92,81% dari 73,50% pada periode yang sama di tahun 2019. Per 22 Juni 2020 bertambah 38 daerah yang mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi, sehingga berjumlah total 146 daerah yang mencakup 62.289 SD, 15.104 SMP, dan 14.552 SMA dengan payung hukum berupa 8 Pergub, 112 Perbup dan 26 Perwali.
KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi Kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah. KPK juga terus mendorong kepatuhan PN dan pegawai negeri untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang dilarang. Pada periode 1 Januari – 25 Januari KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara dari total 665 SK yang telah diterbitkan. Berupa uang senilai Rp882.920.667; USD7.587,44; SGD951,77; Yen 5.140; dan barang senilai Rp65.639.340.
Untuk penangkapan dan penahanan KPK juga telah melakukan penangkapan terhadap dua DPO kasus suap dan gratifikasi di MA, yaitu NHD dan RHE serta penangkapan terhadap 2 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Muara Enim yaitu tersangka AHB dan RS. Selama semester I ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang tersangka.Tidak hanya itu, pada pemulihan aset jumlah Pemulihan aset /Asset Recovery yang disetor ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan senilai Rp63.068.521.381.
Sedangkan dalam bidang pencegahan korupsi di sektor strategis, KPK melakukan pemantauan dana Covid-19 dan telah berkoordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya (LKPP, BPKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, Pemerintah Daerah, dan sebagainya. Lalu melakukan koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi dengan menasionalkan upaya penyelamatan dan pemulihan aset dengan bekerja sama kepada Kejaksaan.Tidak hanya terhadap pemerintah daerah, tetapi juga K/L dan BUMN di pusat.
Program Pencegahan lainnya KPK terus mendorong kepatuhan LHKPN. Terjadi peningkatan kepatuhan yang signifikan per 1 Mei 2020 menjadi 92,81% dari 73,50% pada periode yang sama di tahun 2019. Per 22 Juni 2020 bertambah 38 daerah yang mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi, sehingga berjumlah total 146 daerah yang mencakup 62.289 SD, 15.104 SMP, dan 14.552 SMA dengan payung hukum berupa 8 Pergub, 112 Perbup dan 26 Perwali.
KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi Kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah. KPK juga terus mendorong kepatuhan PN dan pegawai negeri untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang dilarang. Pada periode 1 Januari – 25 Januari KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara dari total 665 SK yang telah diterbitkan. Berupa uang senilai Rp882.920.667; USD7.587,44; SGD951,77; Yen 5.140; dan barang senilai Rp65.639.340.
(cip)
Lihat Juga :