Kinerja Firli Bahuri Dinilai Buruk, KPK Hargai Penilaian ICW dan TII
Jum'at, 26 Juni 2020 - 04:02 WIB
loading...
KPK menghargai penilaian ICW dan TII yang memberikan catatan buruk terhadap kinerja pimpinan Firli Bahuri dkk. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) yang memberikan catatan buruk terhadap kinerja pimpinan Firli Bahuri dkk.
Diketahui, ICW dan TII menilai aspek penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK selama enam bulan dipimpin Firli tidak menunjukkan perkembangan signifikan dibanding kepemimpinan sebelumnya. Selain itu, proses tata kelola organisasi menjadi problematika baru di KPK.
"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut. Kapan perlu jika dibutuhkan TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Kinerja Penindakan Dinilai Buruk, KPK Janji Lakukan Perbaiki dan Evaluasi)
KPK berharap ada lebih banyak kajian dan masukan yang disampaikan masyarakat dan kampus ataupun pihak lain selain penilaian dari TII dan ICW kepada KPK. "Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK," katanya.
Ali pun menjelaskan hasil kinerja-kinerja KPK di semester I Tahun 2020 yakni pada bidang penindakan setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka. Antara lain penyidikan dalam kasus OTT KPU, OTT Sidoarjo, pengembangan suap ke anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke anggota DPRD Muara Enim, Pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan Kasus dugaan TPK di PT DI
Diketahui, ICW dan TII menilai aspek penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK selama enam bulan dipimpin Firli tidak menunjukkan perkembangan signifikan dibanding kepemimpinan sebelumnya. Selain itu, proses tata kelola organisasi menjadi problematika baru di KPK.
"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut. Kapan perlu jika dibutuhkan TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Kinerja Penindakan Dinilai Buruk, KPK Janji Lakukan Perbaiki dan Evaluasi)
KPK berharap ada lebih banyak kajian dan masukan yang disampaikan masyarakat dan kampus ataupun pihak lain selain penilaian dari TII dan ICW kepada KPK. "Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK," katanya.
Ali pun menjelaskan hasil kinerja-kinerja KPK di semester I Tahun 2020 yakni pada bidang penindakan setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka. Antara lain penyidikan dalam kasus OTT KPU, OTT Sidoarjo, pengembangan suap ke anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke anggota DPRD Muara Enim, Pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan Kasus dugaan TPK di PT DI
Lihat Juga :