Soal Isu Air Galon Guna Ulang Berbahaya, DPR Belum Terima Keluhan

Senin, 04 Juli 2022 - 20:56 WIB
loading...
Soal Isu Air Galon Guna Ulang Berbahaya, DPR Belum Terima Keluhan
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Dewi Aryani mempertanyakan pihak-pihak yang menghembuskan isu bahwa air galon guna ulang itu membahayakan kesehatan konsumen. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Aryani mempertanyakan pihak-pihak yang menghembuskan isu bahwa air galon guna ulang itu membahayakan kesehatan konsumen. Menurutnya, Komisi IX belum pernah mendengar keluhan mengenai hal itu dari pihak manapun.

“Kata siapa itu? Yang hembuskan siapa dan di mana lokasi yang diduga?” ujarnya mempertanyakan soal kebenaran isu tersebut lewat keterangannya, Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan harus jelas sumbernya dari mana sehingga bisa mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan. “Sampai saat ini Komisi IX belum pernah mendengar ada isu itu,” tukasnya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengakui sama sekali belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya bahaya penggunaan air galon guna ulang. Pengaduan soal pangan yang diterima BPKN dan YLKI selama ini adalah yang terkait dengan kedaluwarsa dan makanan yang rusak dalam kemasannya.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat terkait bahaya air galon guna ulang. Menurutnya, pengaduan yang masuk ke BPKN terkait kasus kesehatan itu hanya dalam hal keracunan makanan dan minuman serta beberapa kasus terkait dalam hal kemasan yang tidak sesuai dan juga dalam hal kedaluwarsa.

“Terkait dengan AMDK galon, belum ada pengaduan dalam hal tersebut,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan YLKI yang juga mengakui belum pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait bahaya penggunaan kemasan pangan. Yang ada itu, konsumen mengadu karena adanya makanan yang rusak yang ada dalam kemasannya.

“Kalau untuk pengaduan khusus untuk wadahnya atau kemasannya, kami belum pernah menerima pengaduan dari konsumen hingga saat ini. Tapi kalau produknya, isinya, misalnya makanannya atau minumannya rusak, itu ada,” ujar Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi.

Dia mengatakan masalah kemasan dan produk yang ada di dalam kemasan itu dua hal yang berbeda. Menurutnya, yang dilihat konsumen itu umumnya adalah lebih kepada makanan yang rusak dan bukan wadahnya.

“Kalau wadahnya itu nggak diliat oleh konsumen. Kalaupun dilihat, itu paling kalau wadahnya bocor atau misalnya terjadi rusaknya produk yang ada di dalam kemasan tersebut. Konsumen nggak melihat sampai ke wadahnya,” tuturnya.

Jadi, kata Sularsi, hingga saat ini belum pernah konsumen itu memberikan aduan ke YLKI terkait keracunan zat-zat kimia yang disebabkan kemasan atau wadah pangannya. Hal itu menurutnya, karena konsumen itu yang dibeli adalah isinya dan bukan wadahnya. Baca juga: Kepala BPOM: Pelabelan Bahaya Galon BPA untuk Lindungi Masyarakat

“Kan konsumen itu tidak mengkonsumsi wadah, tapi meminum airnya,” tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)