Mendorong Reformasi sampai ke Jantung Birokrasi

Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:52 WIB
loading...
A A A


Menurut Trubus, ada beberapa strategi akselerasi dan transformasi yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Pertama, melakukan peningkatan optimalisasi pelayanan publik di seluruh komponen pemerintahan dan birokrasi. Kedua, pemerintah mendorong secara konsisten ASN agar ASN memiliki dan menghasilkan kerja dan kinerja yang terstandar berbasis elektronik, bukan semata penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Selain itu, perlu juga sistem penilaian kinerja berbasis elektronik. Harus terpusat dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Penguatan infrastruktur pendukung sistem penilaian kinerja ini juga harus ada di daerah-daerah," ujarnya.

Ketiga, sinergi kebutuhan ASN di daerah dan pusat. Pasalnya jangan sampai kebutuhan ASN yang diminta daerah berbeda dengan keinginan atau yang ditentukan pemerintah pusat. Keempat, sinergi dan integrasi terpusat terkait dengan integritas ASN di seluruh Indonesia. Integritas ini sangat penting sebagai wujud implementasi dari core values Ber-AKHLAK. Kelima, konsistensi implementasi kedisiplinan ASN dan sanksi bagi ASN sebagai diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku.

"Pemerintah kan mengeluarkan aturan mengenai ASN yang bolos, mereka yang tidak masuk sekian hari harus ada sanksinya. Masalah implementasi kedisiplinan ini belum benar-benar ditegakkan. Masalah kedisiplinan ini kan tercantum di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ungkap Trubus.



Dia menilai, implementasi kedisiplinan ASN dan penegakan sanksinya merupakan keniscayaan. Apalagi, pemerintah telah memutuskan tidak bergantung lagi pada tenaga honorer. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi membutuhkan tenaga honorer. Kedisiplinan ASN, bagi Trubus, juga merupakan bentuk perwujudan dari profesionalisme ASN. Untuk implementasi dan penegakan tersebut pun dibutuhkan pengetahuan dan infrastruktur yang memadai.

"Ini kan masuk era digitalisasi. Jadi, mereka, ASN ini harus paham. Kemudian, pemerintah harus paham betul bagaimana penerapan sesuai rencana pemerintah untuk menerapkan artificial intelligence (AI) dengan tenaga robot untuk menggantikan kerja ASN (eselon III dan IV). Penerapan AI itu cocok untuk jangka menengah dan panjang sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik," bebernya.

Keenam, penegakan sanksi tegas kepada ASN yang telah menjadi terpidana perkara hukum khususnya perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sanksi tegas tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurut Trubus, jika ASN dengan status terpidana tidak disanksi demikian, maka akan membebani anggaran negara. Ketujuh, mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan data puluhan hingga ratusan ribu ASN fiktif yang menerima gaji dan uang pensiun seperti telah terungkap sebelumnya. Jika permasalahan ASN fiktif tidak diselesaikan, maka negara akan merugi karena anggaran keluar tapi tidak jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5114 seconds (0.1#10.140)