Sempat Tegang, Hakim MK Batasi Jumlah Pemohon di Ruang Sidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketegangan sempat terjadi di awal sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/6/2020).
Baik pemohon maupun majelis hakim saling bersambut argumen mengenai tata cara persidangan selama pandemi virus Corona (Covid-19)
Ketegangan bermula karena jumlah peserta dari pemohon Iwan Sumule dan kawan-kawan melebihi standar protokol persidangan. Sebab, MK menetapkan maksimal lima orang dari satu pemohon yang boleh hadir dalam ruang sidang.
Ketua Panel Hakim MK Aswanto meminta salah satu pemohon untuk keluar dari ruang sidang. Permintaan itu didasarkan atas hasil permusyawaratan hakim yang menyatakan ada pembatasan orang di dalam ruang sidang selama masa pandemi Covid-19.
“Sejak sidang pada masa pandemi Covid-19, aturan kami sudah jelas. Salah satu yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim itu adalah pembatasan para pihak yang bisa hadir di dalam ruangan,” tutur Aswanto di ruang sidang, Kamis (25/6).
Kebijakan itu mengikuti aturan-aturan yang merujuk pada protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk protokol dari WHO terkait persidangan di pengadilan. MK hanya membatasi maksimal lima orang dari satu pemohon dalam ruangan sidang. Mereka bisa kuasa hukum maupun principal.
Berdasarkan surat panggilan dari MK kepada Iwan Sumule dkk hanya diizinkan lima orang yang bisa ikut serta di dalam persidangan. Karena itu, Aswanto meminta salah satu dari anggota pemohon bisa meninggalkan ruang tersebut. “Jumlah Saudara enam, siapa satu orang yang mau keluar?” tanya Aswanto.
Namun, hal itu kembali diminta pemohon untuk memberikan kebijaksanaan. Mereka beralasann tidak akan mengganggu jalannya tata tertib sidang. “Mohon kebijakan Yang Mulia, karena empat orang ini tidak akan mengganggu tata tertib,” ucap salah satu kuasa hukum.
Aswanto langsung menyanggah. Dia kembali menyatakan bahwa pembatasan itu sudah sesuai hasil rapat permusyarawatan hakim MK. “Maaf, tidak pak. Ini bukan soal tidak mengganggu. Ini adalah hasil keputusan rapat permusyawaratan hakim yang kita lakukan untuk semua perkara. Oleh sebab itu, kami yang mohon agar saudara mematuhi apa yang telah kami laksanakan selama ini,” timpal dia.
Aswanto pun membolehkan adanya pergantian masuk ruang sidang selama dalam persidangan dan kesempatan yang diberikan. Dengan begitu, tidak akan melanggar tata tertib yang sudah ditentukan
“Saya salah satu kuasa hukum, izin keluar dulu Yang Mulia. Nanti bergantian dengan teman yang lain,” ucap Martin, salah satu kuasa hukum.
“Mohon maaf kalau kami terpaksa harus tegas dengan aturan, karena kami takut membiarkan lebih dari lima, maka sekian puluh permohonan yang sudah diperiksa selama pandemi pasti akan marah kepada kami,” tukas Aswanto. ( k)
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Aturan itu menyangkut tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Ketiga pemohon tersebut, yaitu Iwan Sumule dkk, Munarman dkk, dan Sururudin. Mereka menyusul dua pemohon lainnya yang lebih dahulu mengikuti sidang perdana pengujian pada Kamis (18/6) lalu, yaitu Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dkk serta Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk.
Baik pemohon maupun majelis hakim saling bersambut argumen mengenai tata cara persidangan selama pandemi virus Corona (Covid-19)
Ketegangan bermula karena jumlah peserta dari pemohon Iwan Sumule dan kawan-kawan melebihi standar protokol persidangan. Sebab, MK menetapkan maksimal lima orang dari satu pemohon yang boleh hadir dalam ruang sidang.
Ketua Panel Hakim MK Aswanto meminta salah satu pemohon untuk keluar dari ruang sidang. Permintaan itu didasarkan atas hasil permusyawaratan hakim yang menyatakan ada pembatasan orang di dalam ruang sidang selama masa pandemi Covid-19.
“Sejak sidang pada masa pandemi Covid-19, aturan kami sudah jelas. Salah satu yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim itu adalah pembatasan para pihak yang bisa hadir di dalam ruangan,” tutur Aswanto di ruang sidang, Kamis (25/6).
Kebijakan itu mengikuti aturan-aturan yang merujuk pada protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk protokol dari WHO terkait persidangan di pengadilan. MK hanya membatasi maksimal lima orang dari satu pemohon dalam ruangan sidang. Mereka bisa kuasa hukum maupun principal.
Berdasarkan surat panggilan dari MK kepada Iwan Sumule dkk hanya diizinkan lima orang yang bisa ikut serta di dalam persidangan. Karena itu, Aswanto meminta salah satu dari anggota pemohon bisa meninggalkan ruang tersebut. “Jumlah Saudara enam, siapa satu orang yang mau keluar?” tanya Aswanto.
Namun, hal itu kembali diminta pemohon untuk memberikan kebijaksanaan. Mereka beralasann tidak akan mengganggu jalannya tata tertib sidang. “Mohon kebijakan Yang Mulia, karena empat orang ini tidak akan mengganggu tata tertib,” ucap salah satu kuasa hukum.
Aswanto langsung menyanggah. Dia kembali menyatakan bahwa pembatasan itu sudah sesuai hasil rapat permusyarawatan hakim MK. “Maaf, tidak pak. Ini bukan soal tidak mengganggu. Ini adalah hasil keputusan rapat permusyawaratan hakim yang kita lakukan untuk semua perkara. Oleh sebab itu, kami yang mohon agar saudara mematuhi apa yang telah kami laksanakan selama ini,” timpal dia.
Aswanto pun membolehkan adanya pergantian masuk ruang sidang selama dalam persidangan dan kesempatan yang diberikan. Dengan begitu, tidak akan melanggar tata tertib yang sudah ditentukan
“Saya salah satu kuasa hukum, izin keluar dulu Yang Mulia. Nanti bergantian dengan teman yang lain,” ucap Martin, salah satu kuasa hukum.
“Mohon maaf kalau kami terpaksa harus tegas dengan aturan, karena kami takut membiarkan lebih dari lima, maka sekian puluh permohonan yang sudah diperiksa selama pandemi pasti akan marah kepada kami,” tukas Aswanto. ( k)
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Aturan itu menyangkut tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Ketiga pemohon tersebut, yaitu Iwan Sumule dkk, Munarman dkk, dan Sururudin. Mereka menyusul dua pemohon lainnya yang lebih dahulu mengikuti sidang perdana pengujian pada Kamis (18/6) lalu, yaitu Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dkk serta Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk.
(dam)