Uji Materi UU KPK, Pengamat Pertanyakan Dua Sikap Pemerintah
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
"Namun ketidaksetujuan itu tidak menghambat dari keinginan untuk adanya revisi karena 'ditolong' konstitusi karena 30 hari setelah disahkan di DPR otomatis berlaku," ujarnya.
Menurut dia, praktik seperti ini menjadi preseden yang tidak baik dalam proses penyusunan UU ke depan. Pemerintah dianggap tidak memiliki kesungguhan karena tidak menunjukkan kepastian hukum.
"Setelah ikut membahas, kemudian ada penolakan masyarakat terus tidak tanda tangan, tetapi kemudian berlaku. Ironi lain juga terjadi kalau penolakan masyarakat mengapa tidak seperti KUHP yang akhirnya ditunda pengesahannya," tuturnya.
Menurut dia, praktik seperti ini menjadi preseden yang tidak baik dalam proses penyusunan UU ke depan. Pemerintah dianggap tidak memiliki kesungguhan karena tidak menunjukkan kepastian hukum.
"Setelah ikut membahas, kemudian ada penolakan masyarakat terus tidak tanda tangan, tetapi kemudian berlaku. Ironi lain juga terjadi kalau penolakan masyarakat mengapa tidak seperti KUHP yang akhirnya ditunda pengesahannya," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :