Uji Materi UU KPK, Pengamat Pertanyakan Dua Sikap Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2020 - 15:59 WIB
loading...
Uji Materi UU KPK, Pengamat...
Praktik ketatanegaraan dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak lazim, bahkan menjadi ironi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad memandang praktik ketatanegaraan dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak lazim, bahkan ironi.

Hal itu dikatakan Suparji merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat menjadi saksi ahli sidang uji materi atau justicial review UU KPK. Bagir menganggap anomali UU KPK karena tak ditandatangi Presiden Jokowi, sehingga otomatis 30 hari sah berlaku.

Menurut Suparji, Presiden sebagai pelaksana UU yang secara konstitusional ikut membahas UU pada kenyataannya tidak menandatangani, tetapi melaksanakan.

"Ada persimpangan politicall will (kesungguhan politik )," kata Suparji kepada SINDOnews, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary )

Menurut Suparji, sikap pemerintah pada satu sisi membahas yang berarti juga menyetujui bahkan mendorong untuk disahkan, tetapi pada sisi lain ada politicall will menghambat atau dengan kata lain tidak menyetujui yang dibuktikan tidak ada tanda tangan RUU tersebut.

"Namun ketidaksetujuan itu tidak menghambat dari keinginan untuk adanya revisi karena 'ditolong' konstitusi karena 30 hari setelah disahkan di DPR otomatis berlaku," ujarnya.

Menurut dia, praktik seperti ini menjadi preseden yang tidak baik dalam proses penyusunan UU ke depan. Pemerintah dianggap tidak memiliki kesungguhan karena tidak menunjukkan kepastian hukum.

"Setelah ikut membahas, kemudian ada penolakan masyarakat terus tidak tanda tangan, tetapi kemudian berlaku. Ironi lain juga terjadi kalau penolakan masyarakat mengapa tidak seperti KUHP yang akhirnya ditunda pengesahannya," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
AEF/MANTENA Cup 2026...
AEF/MANTENA Cup 2026 Dorong Prestasi Berkuda dan Sport Tourism Indonesia
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved