KPU Beber Daftar Konsekuensi DOB Papua dan IKN pada Pemilu 2024

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:42 WIB
loading...
KPU Beber Daftar Konsekuensi...
Ketua KPU Hasyim Asyari DOB di Papua dan IKN bakal menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Sejumlah hal perlu mendapatkan perhatian dan penyesuaian.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, khusus untuk DOB di Papua, ada konsekuensi elektoral yang akan timbul seperti penentuan daerah pemilihan (dapil) akibat pemekeran wilayah.

"Yang pertama, daerah pemilihan semula, katakanlah Papua induk, luasannya makin begitu ada pemekaran. Konsekuensinya jumlah penduduk juga mengecil di masing-masing daerah itu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2022).



Penentuan dapil ini berikutnya juga berdampak pada alokasi kursi DPR RI. Semula, kata dia, untuk wilayah Papua ditentukan 10 kursi untuk DPR RI. Hal yang sama juga terjadi di tingkat DPRD Provinsi, kabupaten/kota hingga DPD RI. Dengan kata lain, pengaruh DOB Papua juga berpengaruh pada Pilkada.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah pemilu 2024. Demikian juga kalau ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi pasti ada gubernur baru mau diisi kapan? Pilkada 2024 atau kapan?" ujarnya.

Persoalan lain yang berpotensi timbul adalah pemindahan ibu kota negara. Apalagi, UU IKN menegaskan akan ada pemilu, baik pilpres maupun pileg.

"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada Dapil baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD. Konsekuensinya ada dua terkait IKN, pertama Kalimantan Timur dan kedua Jakarta," tuturnya.

Menurut dia, akan ada perubahan dapil-dapil di wilayah Kalimantan Timur. Sehingga, perlu ada perubahan-perubahan yang berkaitan dengan undang-undang. "Nah instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah undang-undang pemilu," katanya.



Konsekuensi kedua dari IKN adalah Jakarta. Hasyim mengatakan, jika IKN resmi menjadi ibu kota negara, status kedaerahan Jakarta perlu kejelasan. Sebab ada konsekuensi elektoral untuk pemilih di luar negeri, sebagaimana selama ini.

"Kan masuk dalam Dapil Jakarta 2, meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Kalau nanti bukan ibu kota negara lagi, pemilih di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?" ujar Hasyim.

Berikutnya, pemilihan gubernur Jakarta. Rumus untuk menentukan siapa yang menang itu kan menggunakan suara terbanyak variannya mayoritas di atas 50%, kalau tidak mencapai itu dilakukan Pilkada putaran kedua.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesawat Tempur F-16...
Pesawat Tempur F-16 Lumpuhkan Pesawat Asing di Langit Jakarta
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Bangun IKN, Gerbangtara...
Bangun IKN, Gerbangtara Usulkan Perkuat SDM Sebagai Penunjang Infrastruktur
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Rekomendasi
Jurus Pramono Bereskan...
Jurus Pramono Bereskan Parkir Liar dengan Sistem Digitalisasi Tanpa Uang Tunai
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
3 Langkah Rusia untuk...
3 Langkah Rusia untuk Merebut Crimea dari Ukraina, Apa Saja?
Berita Terkini
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
3 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
4 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
4 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
5 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
5 jam yang lalu
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved