KPU Beber Daftar Konsekuensi DOB Papua dan IKN pada Pemilu 2024

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:42 WIB
loading...
KPU Beber Daftar Konsekuensi DOB Papua dan IKN pada Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari DOB di Papua dan IKN bakal menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Sejumlah hal perlu mendapatkan perhatian dan penyesuaian.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, khusus untuk DOB di Papua, ada konsekuensi elektoral yang akan timbul seperti penentuan daerah pemilihan (dapil) akibat pemekeran wilayah.

"Yang pertama, daerah pemilihan semula, katakanlah Papua induk, luasannya makin begitu ada pemekaran. Konsekuensinya jumlah penduduk juga mengecil di masing-masing daerah itu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2022).



Penentuan dapil ini berikutnya juga berdampak pada alokasi kursi DPR RI. Semula, kata dia, untuk wilayah Papua ditentukan 10 kursi untuk DPR RI. Hal yang sama juga terjadi di tingkat DPRD Provinsi, kabupaten/kota hingga DPD RI. Dengan kata lain, pengaruh DOB Papua juga berpengaruh pada Pilkada.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah pemilu 2024. Demikian juga kalau ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi pasti ada gubernur baru mau diisi kapan? Pilkada 2024 atau kapan?" ujarnya.

Persoalan lain yang berpotensi timbul adalah pemindahan ibu kota negara. Apalagi, UU IKN menegaskan akan ada pemilu, baik pilpres maupun pileg.

"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada Dapil baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD. Konsekuensinya ada dua terkait IKN, pertama Kalimantan Timur dan kedua Jakarta," tuturnya.

Menurut dia, akan ada perubahan dapil-dapil di wilayah Kalimantan Timur. Sehingga, perlu ada perubahan-perubahan yang berkaitan dengan undang-undang. "Nah instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah undang-undang pemilu," katanya.



Konsekuensi kedua dari IKN adalah Jakarta. Hasyim mengatakan, jika IKN resmi menjadi ibu kota negara, status kedaerahan Jakarta perlu kejelasan. Sebab ada konsekuensi elektoral untuk pemilih di luar negeri, sebagaimana selama ini.

"Kan masuk dalam Dapil Jakarta 2, meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Kalau nanti bukan ibu kota negara lagi, pemilih di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?" ujar Hasyim.

Berikutnya, pemilihan gubernur Jakarta. Rumus untuk menentukan siapa yang menang itu kan menggunakan suara terbanyak variannya mayoritas di atas 50%, kalau tidak mencapai itu dilakukan Pilkada putaran kedua.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)