BBJL akan Tuntut Pihak yang Gunakan Merek Gambar Produknya Tanpa Izin
Rabu, 29 Juni 2022 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan demikian, merek-merek dimaksud telah dilindungi oleh Undang-undang dan klien kami sah sebagai pemilik hak tunggal untuk memakai merek-merek tersebut," katanya.
Selanjutnya menurut Kuasa Hukum “Terhadap lukisan / gambar yang menjadi bagian dari merek terdaftar tersebut juga telah didaftarkan kepada Direktorat Hak Cipta, Desan Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dangang, yaitu Ciptaan Berupa “Karakter Harimau” dengan nomor pendaftaran 060368 tanggal 03 September 2012. Dan Karakter Penunggang Kuda dengan nomor pendaftaran 054461 tanggal 03 April 2013.
"Bahwa sehubungan merek-merek klien kami telah sah terdaftar dan telah dilindungi oleh Undang-undang, maka terhadap seluruh konsumen klien kami tetap dapat mengedarkan dan atau memasarkan, menggunakan produk plastik dengan merek – merek yang diproduksi klien kami tersebut secara sah, " katanya.
Ia juga mengatakan bahwa apabila terdapat merek-merek yang beredar di pasaran yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana dalam daftar merek kliennya, termasuk merek- merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan dalam hal nama, foto/lukisan, lambang atau symbol yang menyerupai produk dipastikan merek tersebut bukan merupakan hasil poduksi kliennya.
Ia juga memastikan terkait penggunaan merek oleh pihak lain yang memiliki kemiripan/kesamaan pada pokoknya hal tersebut saat ini, kuasa hukum memastikan, akan menempuh jalur hukum. "Saat ini kami sedang menempuh upaya itu," katanya.
Selanjutnya menurut Kuasa Hukum “Terhadap lukisan / gambar yang menjadi bagian dari merek terdaftar tersebut juga telah didaftarkan kepada Direktorat Hak Cipta, Desan Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dangang, yaitu Ciptaan Berupa “Karakter Harimau” dengan nomor pendaftaran 060368 tanggal 03 September 2012. Dan Karakter Penunggang Kuda dengan nomor pendaftaran 054461 tanggal 03 April 2013.
"Bahwa sehubungan merek-merek klien kami telah sah terdaftar dan telah dilindungi oleh Undang-undang, maka terhadap seluruh konsumen klien kami tetap dapat mengedarkan dan atau memasarkan, menggunakan produk plastik dengan merek – merek yang diproduksi klien kami tersebut secara sah, " katanya.
Ia juga mengatakan bahwa apabila terdapat merek-merek yang beredar di pasaran yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana dalam daftar merek kliennya, termasuk merek- merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan dalam hal nama, foto/lukisan, lambang atau symbol yang menyerupai produk dipastikan merek tersebut bukan merupakan hasil poduksi kliennya.
Ia juga memastikan terkait penggunaan merek oleh pihak lain yang memiliki kemiripan/kesamaan pada pokoknya hal tersebut saat ini, kuasa hukum memastikan, akan menempuh jalur hukum. "Saat ini kami sedang menempuh upaya itu," katanya.
(atk)
Lihat Juga :