Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 - 18:19 WIB
loading...
Pasangan Kumpul Kebo...
KUHP baru mengatur hukuman kepada pasangan yang tinggal bersama atau living together alias kumpul kebo. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru resmi berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026. Dalam beleid itu, turut mengatur hukuman kepada pasangan yang tinggal bersama atau living together.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, aturan larangan bagi pelaku kumpul kebo atau kohabitasi, sedianya telah diatur juga di dalam KUHP peninggalan kolonial. Dalam aturan itu, pelaku living together dapat dipidana hukuman penjara maksimal 9 bulan. "Sebenarnya dalam KUHP lama juga sudah diatur pada Pasal 284 KUHP lama," ujar Fickar, Sabtu (3/1/2026).

Sementara itu, Fickar menyampaikan, larangan living together diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Adapun pelaku "kumpul kebo" bisa dipidana pendara maksimal 6 bulan dan denda kategori II.

Baca juga: Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi klausul Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.


Kendati demikian, Fickar mengatakan, atura living together dalam klausul perzinahan termasuk delik aduan. "Artinya, penuntutan mengenai pelanggaran tersebut baru bisa diproses jika terdapat aduan oleh korbannya langsung tanpa perantara," terang Fickar.

Adapun pihak atau korban yang bisa mengadukan klausul perzinahan ini seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
Rekomendasi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved