BBJL akan Tuntut Pihak yang Gunakan Merek Gambar Produknya Tanpa Izin

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:10 WIB
loading...
BBJL akan Tuntut Pihak...
Foto: Doc. BBJL
A A A
PT Bangun Berkat Jaya Lestari (BBJL) merespons keras terhadap dugaan Tindak Pidana Merek yakni penggunaan merek yang sudah dimiliki atas produksi dan distribusi barang-barang pembungkus plastik kelas 16 oleh pihak lain tanpa izin. Pemilik bahkan bakal membawa ke ranah hukum. Adapun produk tersebut berupa kantong plastik PP, kantong plastik HDPE, dan kantong plastik LLDPE, mendapat respons keras dari pemilik hak merek.

PT BBJL, sebagai pemilik resmi hak merek itu sendiri, adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010 dan bergerak di bidang perindustrian meliputi produksi dan distribusi barang – barang pembungkus dari plastik untuk kelas 16, meliputi barang barang berupa kantong plastik PP, HDPE,dan LLDPE.

Arifin Umaternate, SH, MH dan Edelisna Rumahorbo, SH dari Kantor Parama & Co. Law Office selaku kuasa hukum PT BBJL yang mendapat kuasa dari Sadikin Susanto selaku direktur, kepada wartawan menjelaskan, apa yang disampaikan itu tidak lain hanya untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya atas produk-produk plastik tersebut serta guna membedakan hasil produksinya dengan hasil produksi pihak lain. "Saya tegaskan bahwa merek milik klien kami telah didaftarkan pada Departemen Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis," tegas Kuasa Hukum.

Adapun merek-merek yang sudah didaftarkan oleh kliennya ada 16 mereka, masing-masing, MICO IDM000422290, MICO + Lukisan IDM000346529, POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673, DANIEL IDM000108325, DANIEL + (Lukisan) IDM000956793, TIGER + (Lukisan) IDM000680023, TIGERPLAST IDM000444077, ARENA + (Lukisan), IDM000392789 ARPO PLAST IDM000650602, BBJL + Lukisan IDM000856724, WASABI + Lukisan IDM000392783, SAFARI + Lukisan IDM000392782, MOGE + Lukisan IDM000382119, LAOS + Lukisan IDM000326446, EROS + Lukisan IDM000326444.

"Nama merek-merek itu resmi memiliki sertifikat, dan terdaftar dengan jangka waktu perlindungan masing-masing 10 tahun," jelas kuasa hukum. Dan, dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Materi Komedi Pandji...
Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Pasangan Kumpul Kebo...
Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved