BBJL akan Tuntut Pihak yang Gunakan Merek Gambar Produknya Tanpa Izin
Rabu, 29 Juni 2022 - 22:10 WIB
loading...
Foto: Doc. BBJL
A
A
A
PT Bangun Berkat Jaya Lestari (BBJL) merespons keras terhadap dugaan Tindak Pidana Merek yakni penggunaan merek yang sudah dimiliki atas produksi dan distribusi barang-barang pembungkus plastik kelas 16 oleh pihak lain tanpa izin. Pemilik bahkan bakal membawa ke ranah hukum. Adapun produk tersebut berupa kantong plastik PP, kantong plastik HDPE, dan kantong plastik LLDPE, mendapat respons keras dari pemilik hak merek.
PT BBJL, sebagai pemilik resmi hak merek itu sendiri, adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010 dan bergerak di bidang perindustrian meliputi produksi dan distribusi barang – barang pembungkus dari plastik untuk kelas 16, meliputi barang barang berupa kantong plastik PP, HDPE,dan LLDPE.
Arifin Umaternate, SH, MH dan Edelisna Rumahorbo, SH dari Kantor Parama & Co. Law Office selaku kuasa hukum PT BBJL yang mendapat kuasa dari Sadikin Susanto selaku direktur, kepada wartawan menjelaskan, apa yang disampaikan itu tidak lain hanya untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya atas produk-produk plastik tersebut serta guna membedakan hasil produksinya dengan hasil produksi pihak lain. "Saya tegaskan bahwa merek milik klien kami telah didaftarkan pada Departemen Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis," tegas Kuasa Hukum.
Adapun merek-merek yang sudah didaftarkan oleh kliennya ada 16 mereka, masing-masing, MICO IDM000422290, MICO + Lukisan IDM000346529, POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673, DANIEL IDM000108325, DANIEL + (Lukisan) IDM000956793, TIGER + (Lukisan) IDM000680023, TIGERPLAST IDM000444077, ARENA + (Lukisan), IDM000392789 ARPO PLAST IDM000650602, BBJL + Lukisan IDM000856724, WASABI + Lukisan IDM000392783, SAFARI + Lukisan IDM000392782, MOGE + Lukisan IDM000382119, LAOS + Lukisan IDM000326446, EROS + Lukisan IDM000326444.
"Nama merek-merek itu resmi memiliki sertifikat, dan terdaftar dengan jangka waktu perlindungan masing-masing 10 tahun," jelas kuasa hukum. Dan, dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
PT BBJL, sebagai pemilik resmi hak merek itu sendiri, adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010 dan bergerak di bidang perindustrian meliputi produksi dan distribusi barang – barang pembungkus dari plastik untuk kelas 16, meliputi barang barang berupa kantong plastik PP, HDPE,dan LLDPE.
Arifin Umaternate, SH, MH dan Edelisna Rumahorbo, SH dari Kantor Parama & Co. Law Office selaku kuasa hukum PT BBJL yang mendapat kuasa dari Sadikin Susanto selaku direktur, kepada wartawan menjelaskan, apa yang disampaikan itu tidak lain hanya untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya atas produk-produk plastik tersebut serta guna membedakan hasil produksinya dengan hasil produksi pihak lain. "Saya tegaskan bahwa merek milik klien kami telah didaftarkan pada Departemen Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis," tegas Kuasa Hukum.
Adapun merek-merek yang sudah didaftarkan oleh kliennya ada 16 mereka, masing-masing, MICO IDM000422290, MICO + Lukisan IDM000346529, POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673, DANIEL IDM000108325, DANIEL + (Lukisan) IDM000956793, TIGER + (Lukisan) IDM000680023, TIGERPLAST IDM000444077, ARENA + (Lukisan), IDM000392789 ARPO PLAST IDM000650602, BBJL + Lukisan IDM000856724, WASABI + Lukisan IDM000392783, SAFARI + Lukisan IDM000392782, MOGE + Lukisan IDM000382119, LAOS + Lukisan IDM000326446, EROS + Lukisan IDM000326444.
"Nama merek-merek itu resmi memiliki sertifikat, dan terdaftar dengan jangka waktu perlindungan masing-masing 10 tahun," jelas kuasa hukum. Dan, dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Lihat Juga :