BBJL akan Tuntut Pihak yang Gunakan Merek Gambar Produknya Tanpa Izin

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:10 WIB
loading...
BBJL akan Tuntut Pihak...
Foto: Doc. BBJL
A A A
PT Bangun Berkat Jaya Lestari (BBJL) merespons keras terhadap dugaan Tindak Pidana Merek yakni penggunaan merek yang sudah dimiliki atas produksi dan distribusi barang-barang pembungkus plastik kelas 16 oleh pihak lain tanpa izin. Pemilik bahkan bakal membawa ke ranah hukum. Adapun produk tersebut berupa kantong plastik PP, kantong plastik HDPE, dan kantong plastik LLDPE, mendapat respons keras dari pemilik hak merek.

PT BBJL, sebagai pemilik resmi hak merek itu sendiri, adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010 dan bergerak di bidang perindustrian meliputi produksi dan distribusi barang – barang pembungkus dari plastik untuk kelas 16, meliputi barang barang berupa kantong plastik PP, HDPE,dan LLDPE.

Arifin Umaternate, SH, MH dan Edelisna Rumahorbo, SH dari Kantor Parama & Co. Law Office selaku kuasa hukum PT BBJL yang mendapat kuasa dari Sadikin Susanto selaku direktur, kepada wartawan menjelaskan, apa yang disampaikan itu tidak lain hanya untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya atas produk-produk plastik tersebut serta guna membedakan hasil produksinya dengan hasil produksi pihak lain. "Saya tegaskan bahwa merek milik klien kami telah didaftarkan pada Departemen Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis," tegas Kuasa Hukum.

Adapun merek-merek yang sudah didaftarkan oleh kliennya ada 16 mereka, masing-masing, MICO IDM000422290, MICO + Lukisan IDM000346529, POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673, DANIEL IDM000108325, DANIEL + (Lukisan) IDM000956793, TIGER + (Lukisan) IDM000680023, TIGERPLAST IDM000444077, ARENA + (Lukisan), IDM000392789 ARPO PLAST IDM000650602, BBJL + Lukisan IDM000856724, WASABI + Lukisan IDM000392783, SAFARI + Lukisan IDM000392782, MOGE + Lukisan IDM000382119, LAOS + Lukisan IDM000326446, EROS + Lukisan IDM000326444.

"Nama merek-merek itu resmi memiliki sertifikat, dan terdaftar dengan jangka waktu perlindungan masing-masing 10 tahun," jelas kuasa hukum. Dan, dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

"Dengan demikian, merek-merek dimaksud telah dilindungi oleh Undang-undang dan klien kami sah sebagai pemilik hak tunggal untuk memakai merek-merek tersebut," katanya.

Selanjutnya menurut Kuasa Hukum “Terhadap lukisan / gambar yang menjadi bagian dari merek terdaftar tersebut juga telah didaftarkan kepada Direktorat Hak Cipta, Desan Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dangang, yaitu Ciptaan Berupa “Karakter Harimau” dengan nomor pendaftaran 060368 tanggal 03 September 2012. Dan Karakter Penunggang Kuda dengan nomor pendaftaran 054461 tanggal 03 April 2013.

"Bahwa sehubungan merek-merek klien kami telah sah terdaftar dan telah dilindungi oleh Undang-undang, maka terhadap seluruh konsumen klien kami tetap dapat mengedarkan dan atau memasarkan, menggunakan produk plastik dengan merek – merek yang diproduksi klien kami tersebut secara sah, " katanya.

Ia juga mengatakan bahwa apabila terdapat merek-merek yang beredar di pasaran yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana dalam daftar merek kliennya, termasuk merek- merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan dalam hal nama, foto/lukisan, lambang atau symbol yang menyerupai produk dipastikan merek tersebut bukan merupakan hasil poduksi kliennya.

Ia juga memastikan terkait penggunaan merek oleh pihak lain yang memiliki kemiripan/kesamaan pada pokoknya hal tersebut saat ini, kuasa hukum memastikan, akan menempuh jalur hukum. "Saat ini kami sedang menempuh upaya itu," katanya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Materi Komedi Pandji...
Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Pasangan Kumpul Kebo...
Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Rekomendasi
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved