Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan

Selasa, 03 Februari 2026 - 22:07 WIB
loading...
Materi Komedi Pandji...
Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar menyakini materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan kliennya akan lolos dari jerat laporan pidana. Foto/Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar menyakini materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan kliennya akan lolos dari jerat laporan pidana. Ia menilai materi Pandji tidak memuat unsur ajakan untuk melakukan tindak kekerasan.

"Begini, kalau dari sisi hukum yang saya yakini dan saya pelajari, yang saya suka belain orang, ekspresi itu, dia jadi pidana jika dia menganjurkan suatu praktik atau melakukan kampanye kekerasan, atau mengajak melakukan kekerasan, atau mengajak satu praktik yang masuk kategori tindak pidana dalam pasal-pasal yang lain," kata Haris usai mendampingi Pandji berdialog di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (3/1/2026).

Baca juga: Pandji Dituntut Minta Maaf terkait Mens Rea: Saya Kurang Paham, Mungkin Dialog Dulu

Menurutnya seluruh materi stand up comedy yang dibawakan Pandji saat pertujukan Mens Rea justru membuat tawa penonton. Dalam melakukan kebebasan berekspresi Pandji tidak menyampaikan edukasi atau mengajak orang untuk terjadinya suatu tindak pidana.



"Yang terjadi sama Pandji, alhamdulillah ketawa semua, jadi simpel saya kasih kuncinya satu itu. Kalau kebebasan berekspresi itu dipakai untuk mengajak orang, mengedukasi orang, mengajak sampai memfasilitasi terjadinya tindak pidana atau kekerasan, nah itu yang nggak boleh," sambungnya.

Dalam prinsip hak asasi manusia, ia mengatakan bahwa kebebasan berekspresi juga dilarang untuk memobilisasi praktik kekerasan ekstrem, seperti genosida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siasat Permendikbud...
Siasat Permendikbud Kasus Chromebook: Mens Rea yang Sulit Dibantah
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan...
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Jejak Digital Nadiem...
Jejak Digital Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief Dinilai Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Chromebook
Koalisi #BebaskanArief...
Koalisi #BebaskanArief Soroti Tidak Adanya Unsur Mens Rea dalam Kasus Indofarma
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Crowyokan by Pandji...
Crowyokan by Pandji Pragiwaksono Kini Bisa Ditonton Lewat Live Streaming di RCTI+
Rekomendasi
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved