Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, 58.000 Ekor Hewan Ternak Divaksin

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:02 WIB
loading...
Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, 58.000 Ekor Hewan Ternak Divaksin
Hingga saat ini sebanyak 58.275 hewan ternak telah disuntik vaksin untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Vaksinasi hewan ternak untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan pemerintah. Hingga saat ini sebanyak 58.275 hewan ternak telah disuntik vaksin.

Daerah yang paling aktif menyuntikkan vaksin PMK berdasarkan data resmi di siagapmk.id adalah Kabupaten Malang, yakni sebanyak 24.483 ekor hewan ternak. Kemudian, Pasuruan sebanyak 4.746 ekor, Bandung Barat 5.139 ekor, dan Banyumas sebanyak 1.729 ekor.

"Sabtu dan Minggu vaksinasi tetap berjalan di lapangan. Angka sementara 58.275 ekor telah divaksin. Terima kasih kepada para petugas lapangan yang gigih dan tak kenal lelah membantu para peternak kita," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah melalui siaran pers yang dikutip, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: 6.594 Ekor Hewan Ternak di Sumut Sembuh dari PMK, Gubernur Edy: Rakyat Jangan Stres

Dia menjelaskan, pemerintah pusat terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan vaksinasi hewan ternak berjalan sesuai rencana. Dia menuturkan, hewan ternak yang mendapatkan vaksin akan terus bertambah seiring distribusi vaksin yang sudah sampai ke daerah.

Sejauh ini, sebanyak 651.700 dosis vaksin darurat PMK sudah didistribusikan pemerintah sejak Jumat, 24 Juni 2022 ke daerah-daerah kantong ternak nasional. Karena dosis vaksin sudah tersedia, dia meminta petugas lapangan mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat di daerah kategori merah dan kuning.

"Kami mohon kerja sama aktif para pimpinan daerah agar segera menerjunkan petugas vaksinator. Saya lihat masih banyak yang belum bergerak, padahal vaksin sudah diterima. Kita percepat lagi upaya di lapangan," katanya.

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Wapres Perintahkan Daerah Bebas PMK Pasok Hewan Kurban

Sementara itu, pemerintah menetapkan lima kunci mencegah penyebaran PMK dengan 5M. Pertama, memberikan vaksin pada ternak sehat. Kedua, menjaga sanitasi dan biosekuriti kandang. Ketiga, membatasi lalu lintas ternak dan produk ternak. Keempat, mengisolasi ternak sakit dan ternak baru. Kelima, melaksanakan stamping out (pemusnahan) ternak.

Dalam kesempatan lain, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa peternak yang merugi akibat PMK perlu mendapatkan bantuan atau kompensasi. Adapun bentuk kompensasinya bisa berupa bantuan sosial.

Dia menjelaskan, bantuan atau kompensasi itu bertujuan guna mencegah peningkatan angka kemiskinan ekstrem akibat penyakit mulut dan kuku. "Selain karena ternaknya mati, para peternak juga dirugikan karena tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani PMK. Terutama para peternak kecil yang kehilangan ternaknya," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)