Mengadu ke DPR, Ibu Penggugat Uji Materi Ganja Medis Berharap Pemerintah Buat Regulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang ibu yang juga penggugat uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terkait dengan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Santi Warastuti bersama kuasa hukumnya mengadukan nasibnya ke Gedung DPR RI . Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Saat audiensi, Santi mengucapkan syukur karena apa yang diupayakannya bersama suami mendapatkan tanggapan yang bagus dari pimpinan DPR RI.
"Saya sangat bersyukur sekali alhamdulillah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak," ujar Santi seusai audiensi di Lantai 4 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Santi pun memohon doa dari semua pihak agar upaya ini berjalan lancar dan bisa menolong anaknya, juga menolong anak-anak lain. "Minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak-anak yang lain terutama," pintanya.
Santi menceritakan upayanya ini untuk menolong anaknya yang sering kejang karena mengidap celebral palcy. Kejang ini dapat menyebabkan kemunduran pada anak tersebut.
"Terutama untuk mengatasi kejang ya pak, yang utama itu. Setiap anak CP (celebral palcy) itu hampir semua disertai kejang. Setiap kejang terjadi pasti anak akan mengalami kemunduran dan itu sangat menyakitkan bagi kami karena untuk maju sedikit saja itu susah apalagi disertai kejang," ceritanya.
"Tidak setiap hari kejang tapi kalau dirata-rata seminggu bisa dua kali kejang," imbuh Santi.
Saat ditanya cara pengobatan dengan ganja itu, Santi mengaku belum tahu pasti untuk prosedurnya karena dirinya belum pernah menggunakan itu. Sehingga, upayanya ini untuk bisa melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Makanya saya memohon kepada pemerintah untuk dibuatkan regulasi supaya nanti pemakainya pun terawasi," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Santi dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika, Singgih Tomi Gumilang menjelaskan MK menyampaikan bahwa hari ini pembahasannya dilakukan oleh Dewan Komisi Hakim, baru kemudian hakim mengeluarkan legal opinion.
"Setelah mereka sepakat baru ada keputusan baru diundang untuk dibacakan keputusan," katanya di kesempatan sama.
Kapan diputus perkara itu, menurut Singgih, perkara ini masih lama diputus karena hukum acara konstitusi tidak mengatur kapan perkara ini maksimal harus diputus sehingga pihaknya masih menunggu.
"Makanya kemarin Bu Santi melakukan aksi jalan untuk mendesak agar segera diputus, karena sudah hampir dua tahun sejak November 2020. Hari ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu yang sampai hari ini kami dorong untuk segera diputus," tandasnya.
Saat audiensi, Santi mengucapkan syukur karena apa yang diupayakannya bersama suami mendapatkan tanggapan yang bagus dari pimpinan DPR RI.
"Saya sangat bersyukur sekali alhamdulillah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak," ujar Santi seusai audiensi di Lantai 4 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Santi pun memohon doa dari semua pihak agar upaya ini berjalan lancar dan bisa menolong anaknya, juga menolong anak-anak lain. "Minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak-anak yang lain terutama," pintanya.
Santi menceritakan upayanya ini untuk menolong anaknya yang sering kejang karena mengidap celebral palcy. Kejang ini dapat menyebabkan kemunduran pada anak tersebut.
"Terutama untuk mengatasi kejang ya pak, yang utama itu. Setiap anak CP (celebral palcy) itu hampir semua disertai kejang. Setiap kejang terjadi pasti anak akan mengalami kemunduran dan itu sangat menyakitkan bagi kami karena untuk maju sedikit saja itu susah apalagi disertai kejang," ceritanya.
"Tidak setiap hari kejang tapi kalau dirata-rata seminggu bisa dua kali kejang," imbuh Santi.
Saat ditanya cara pengobatan dengan ganja itu, Santi mengaku belum tahu pasti untuk prosedurnya karena dirinya belum pernah menggunakan itu. Sehingga, upayanya ini untuk bisa melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Makanya saya memohon kepada pemerintah untuk dibuatkan regulasi supaya nanti pemakainya pun terawasi," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Santi dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika, Singgih Tomi Gumilang menjelaskan MK menyampaikan bahwa hari ini pembahasannya dilakukan oleh Dewan Komisi Hakim, baru kemudian hakim mengeluarkan legal opinion.
"Setelah mereka sepakat baru ada keputusan baru diundang untuk dibacakan keputusan," katanya di kesempatan sama.
Kapan diputus perkara itu, menurut Singgih, perkara ini masih lama diputus karena hukum acara konstitusi tidak mengatur kapan perkara ini maksimal harus diputus sehingga pihaknya masih menunggu.
"Makanya kemarin Bu Santi melakukan aksi jalan untuk mendesak agar segera diputus, karena sudah hampir dua tahun sejak November 2020. Hari ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu yang sampai hari ini kami dorong untuk segera diputus," tandasnya.
(kri)