Dua Tersangka Bebas, Kompolnas: Bareskrim Sudah Sesuai Aturan Tangani KSP Indosurya

Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:20 WIB
loading...
Dua Tersangka Bebas,...
Anggota Kompolnas Muhammad Dawam (kiri) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan KSP Indosurya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam, Sabtu (25/6/2022).

Dawam mengatakan proses hukum kasus Indosurya harus tetap berjalan meskipun penahanan dua tersangka berinisial HS dan JI telah habis. Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Gedung dan Apartemen Senilai Rp267 Miliar

"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab Pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," tambahnya.

Baca juga: Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri, Mabes Polri Siapkan Red Notice

Lebih lanjut, Dawam meminta Bareskrim terus profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas. "Kami berharap dilakukan secara profesional dan mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polri Pastikan Listrik...
Polri Pastikan Listrik di Sumatera Sudah Pulih 100% usai Blackout
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Aturan Baru Bikin KTP:...
Aturan Baru Bikin KTP: Nama Warga Minimal Dua Kata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved