Dua Tersangka Bebas, Kompolnas: Bareskrim Sudah Sesuai Aturan Tangani KSP Indosurya

Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:20 WIB
loading...
Dua Tersangka Bebas, Kompolnas: Bareskrim Sudah Sesuai Aturan Tangani KSP Indosurya
Anggota Kompolnas Muhammad Dawam (kiri) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan KSP Indosurya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam, Sabtu (25/6/2022).

Dawam mengatakan proses hukum kasus Indosurya harus tetap berjalan meskipun penahanan dua tersangka berinisial HS dan JI telah habis. Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum.



"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab Pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," tambahnya.



Lebih lanjut, Dawam meminta Bareskrim terus profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas. "Kami berharap dilakukan secara profesional dan mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," katanya.

Diketahui sebelumnya dua tersangka kasus koperasi Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menegaskan perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria. Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa. "Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)