Tugas dan Fungsi Paspampres, Kenali dan Pahami
Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu keterampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
- Personel
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
- Logistik
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.
Itulah tugas dan fungsi Paspampres yang bisa diketahui. Tugas pasukan ini memang dikhususkan melindungi Presiden dan para pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia dari berbagai ancaman.
- Personel
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
- Logistik
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.
Itulah tugas dan fungsi Paspampres yang bisa diketahui. Tugas pasukan ini memang dikhususkan melindungi Presiden dan para pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia dari berbagai ancaman.
(bim)
Lihat Juga :