5 Fakta Denjaka, Pasukan Hantu Laut TNI AL yang Ikut Kawal Jokowi ke Rusia-Ukraina

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:36 WIB
loading...
5 Fakta Denjaka, Pasukan Hantu Laut TNI AL yang Ikut Kawal Jokowi ke Rusia-Ukraina
Denjaka merupakan pasukan khusus TNI AL memiliki tugas pokok membina kemampuan antiteror dan antisabotase serta kemampuan klandestin aspek laut. FOTO/INSTAGRAM @pasukan_antiteror_tnial
A A A
JAKARTA - Denjaka menjadi salah satu bagian dari tim pengamanan Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Rusia dan Ukraina pada akhir Juni 2022 nanti. Tim ini bertugas menjaga keselamatan Jokowi ketika bertemu dengan dua presiden negara yang sedang bertikai, Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Tri Budi Utomo mengatakan, pihaknya menerjunkan 39 personel untuk mengawal Jokowi dalam lawatannya ke Rusia dan Ukraina. Mereka dibagi dalam tiga tim, yakni tim pendahulu (advance), tim utama (main group), dan tim penyelamatan.

"Alhamdulillah kami juga tidak terlalu khawatir karena Paspampres ini ada dari Kopassus, Denjaka , dan Paskhas (Kopasgat). Alhamdulillah kami percaya diri," kata Tri Budi Utomo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6/2022).



Kepercayaan diri Danpaspampres tentu bukan pernyataan kosong. Sebab, personel yang terlibat dalam pengamanan Jokowi merupakan pasukan elite TNI yang memiliki kemampuan khusus dalam pengintaian, pertempuran, antisabotase, hingga antiteror. Salah satunya adalah Denjaka.

Denjaka merupakan singkatan dari Detasemen Jala Mengkara. Pasukan khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) ini memiliki tugas pokok membina kemampuan antiteror dan antisabotase serta kemampuan klandestin aspek laut.

Denjaka dibentuk berdasarkan instruksi Panglima TNI kepada Komandan Korps Marinir No Isn.01/P/IV/1984 tertanggal 13 November 1984. Cikal bakalnya adalah Pasukan Khusus AL (Pansusla) yang dibentuk oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) pada 4 November 1982 untuk menanggulangi segala bentuk ancaman aspek laut.

Berdasarkan Peraturan KSAL Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penataan Organisasi Detasemen Jala Mengkara Korps Marinir, kedudukan Denjaka berada di bawah tiga pihak sekaligus. Dalam hal pembinaan kemampuan dan kekuatan yang bersifat umum bertanggung jawab kepada Dankormar, dalam hal pembinaan kemampuan yang bersifat khusus bertanggung jawab kepada Kabais TNI. Sedangkan untuk penggunaan kekuatan dan kesiagaan operasional unsur-unsurnya bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Baca juga: Profil Mayjen Gafur Chaliq, Marinir Sejati Penggagas Denjaka Lulusan Terbaik 1965

Berikut ini fakta-fakta tentang Denjaka yang penting diketahui:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)