5 Fakta Denjaka, Pasukan Hantu Laut TNI AL yang Ikut Kawal Jokowi ke Rusia-Ukraina

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:36 WIB
loading...
5 Fakta Denjaka, Pasukan...
Denjaka merupakan pasukan khusus TNI AL memiliki tugas pokok membina kemampuan antiteror dan antisabotase serta kemampuan klandestin aspek laut. FOTO/INSTAGRAM @pasukan_antiteror_tnial
A A A
JAKARTA - Denjaka menjadi salah satu bagian dari tim pengamanan Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Rusia dan Ukraina pada akhir Juni 2022 nanti. Tim ini bertugas menjaga keselamatan Jokowi ketika bertemu dengan dua presiden negara yang sedang bertikai, Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Tri Budi Utomo mengatakan, pihaknya menerjunkan 39 personel untuk mengawal Jokowi dalam lawatannya ke Rusia dan Ukraina. Mereka dibagi dalam tiga tim, yakni tim pendahulu (advance), tim utama (main group), dan tim penyelamatan.

"Alhamdulillah kami juga tidak terlalu khawatir karena Paspampres ini ada dari Kopassus, Denjaka , dan Paskhas (Kopasgat). Alhamdulillah kami percaya diri," kata Tri Budi Utomo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6/2022).



Kepercayaan diri Danpaspampres tentu bukan pernyataan kosong. Sebab, personel yang terlibat dalam pengamanan Jokowi merupakan pasukan elite TNI yang memiliki kemampuan khusus dalam pengintaian, pertempuran, antisabotase, hingga antiteror. Salah satunya adalah Denjaka.

Denjaka merupakan singkatan dari Detasemen Jala Mengkara. Pasukan khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) ini memiliki tugas pokok membina kemampuan antiteror dan antisabotase serta kemampuan klandestin aspek laut.

Denjaka dibentuk berdasarkan instruksi Panglima TNI kepada Komandan Korps Marinir No Isn.01/P/IV/1984 tertanggal 13 November 1984. Cikal bakalnya adalah Pasukan Khusus AL (Pansusla) yang dibentuk oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) pada 4 November 1982 untuk menanggulangi segala bentuk ancaman aspek laut.

Berdasarkan Peraturan KSAL Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penataan Organisasi Detasemen Jala Mengkara Korps Marinir, kedudukan Denjaka berada di bawah tiga pihak sekaligus. Dalam hal pembinaan kemampuan dan kekuatan yang bersifat umum bertanggung jawab kepada Dankormar, dalam hal pembinaan kemampuan yang bersifat khusus bertanggung jawab kepada Kabais TNI. Sedangkan untuk penggunaan kekuatan dan kesiagaan operasional unsur-unsurnya bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Baca juga: Profil Mayjen Gafur Chaliq, Marinir Sejati Penggagas Denjaka Lulusan Terbaik 1965
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fu’ad yang Jabat Wadanpuspomal
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Pendaftaran Calon Bintara...
Pendaftaran Calon Bintara PK Pria TNI AL 2026 Kembali Dibuka, Lulusan SMA-D3 Bisa Daftar
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Rekomendasi
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Infografis
Pertama Kalinya, Ukraina...
Pertama Kalinya, Ukraina Gunakan Bom JDAM-ER ke Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved