Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkot Batu
Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:01 WIB
loading...
Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jawa Timur meringkus terpidana Budiono Iksan. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Buronan kasus tindak pidana korupsi dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 2002 Budiono Iksan diringkus. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan Kejati Jawa Timur meringkus terpidana Budiono Iksan saat berada di Jalan Godean KM 8 Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penangkapan terhadap Budiono dilakukan setelah sebelumnya saat terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Pengadaan Buku Kota Batu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penangkapan terhadap Budiono dilakukan setelah sebelumnya saat terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Pengadaan Buku Kota Batu
Lihat Juga :