Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Pengadaan Buku Kota Batu

Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:44 WIB
loading...
Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Pengadaan Buku Kota Batu
Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016 Panca Sambodo Suwardi. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buronan kasus korupsi pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016 Panca Sambodo Suwardi ditangkap. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap Panca Sambodo Suwardi di Jalan Raya Tebo Selatan, RT 005/RW 002, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, pukul 01:00 WIB, Jumat (24/6/2022).

"Jumat 24 Juni 2022 pukul 01:00 WIB bertempat di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat (14/6/2022).

Ketut menjelaskan, penangkapan DPO itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018. Dalam hal ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016.





Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsidiair kurungan satu tahun, dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569, subsidiair penjara dua tahun dan enam bulan. "Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Ketut.

Saat ini, kata Ketut, terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3201 seconds (0.1#10.140)