Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Pengembangan dari Perkara Zarof Ricar

Senin, 14 April 2025 - 19:04 WIB
loading...
Kasus Suap Vonis Lepas...
Salah satu hakim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO masuk ke mobil tahanan. FOTO/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tengah membongkar kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) atau dikenal korupsi minyak goreng. Kasus ini bisa terungkap dari barang bukti elektronik pada perkara yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .

"Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur, tapi ZR (Zarof Ricar)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.





Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAN disebut memberikan suap pada tiga hakim yakni, AL, PN, dan DJU. Pemberian uang ditujukan agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi ontslag atau putusan lepas.

Kejagung menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, pembagian dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.



Saat itu, MAN menyerahkan uang tersebut kepada DJU dan disalurkan ke ASB serta AL. Penyerahan uang dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. Adapun uang yang dikantongi DJU sebesar Rp6 miliar, AS Rp4,5 miliar dan AM Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Kejagung menyangkakan Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Dukung Kejagung...
MUI Dukung Kejagung Bongkar Terus Mafia Peradilan
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
Jaksa Hadirkan Keluarga...
Jaksa Hadirkan Keluarga Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur di Pengadilan
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Rekomendasi
Guru Biologi SMA di...
Guru Biologi SMA di Bandung yang Minta Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian Minta Maaf
Prabowo Sudah Gelontorkan...
Prabowo Sudah Gelontorkan Rp2,3 Triliun Buat Makan Bergizi Gratis
Miss Indonesia 2024...
Miss Indonesia 2024 Monica Kezia Merasa Terhormat Diganjar Indonesia's Beautiful Women 2025
Berita Terkini
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
20 menit yang lalu
Menteri Transmigrasi...
Menteri Transmigrasi Audiensi dengan Jajaran iNews Media Group, Ini yang Dibahas
42 menit yang lalu
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi
58 menit yang lalu
Kapolri Pimpin Upacara...
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya
1 jam yang lalu
Nurul Arifin Dorong...
Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama Penguatan Pertahanan Nasional
1 jam yang lalu
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
1 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved