Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung 12 Jam

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:06 WIB
loading...
Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung 12 Jam
Mantan Mendag Muhammad Lutfi memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) malam. Foto/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selama 12 jam. Lutfi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Diketahui, Lutfi tiba di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pukul 09.10 WIB, dan keluar pukul 21.09 WIB.

"Pada hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," kata Lutfi seusai pemeriksaan di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Rabu (22/6/2022) malam.

Lutfi belum mau bicara banyak. Ia menyampaikan bahwa semua pertanyaan penyidik telah dijawab dengan sebenar-benarnya. "Yang ditanyakan saya jawab sebenar-benarnya," ucap Lutfi.



Dengan tergesa-gesa, Lutfi langsung masuk ke mobilnya yang telah menunggu di luar gedung. Lutfi diperiksa soal dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penyidik kejaksaan mempersoalkan peran Lutfi dalam merekrut Lin Che Wei, pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik telah menjerat lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya Lin Che Wei. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Lin Che Wei (LCW) direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa adanya surat keputusan.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Dia menambahkan, keberadaan LCW amat berbahaya. "Ini kan sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ujarnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)