Atlas Taktual: Disabilitas Juga Berhak Mengakses Informasi Geospasial
Rabu, 22 Juni 2022 - 13:02 WIB
loading...
Norvi Handayati, Pranata Humas Pertama BIG (Badan Informasi Geospasial). Foto/Istimewa
A
A
A
Norvi Handayati
Pranata Humas Pertama BIG (Badan Informasi Geospasial)
"Mata adalah jendela dunia”, sebuah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan peran organ penglihatan ini. Demikian penting peran mata bagi hidup, sehingga tanpanya hidup berjalan bak rumah tanpa jendela: pengetahuan diperoleh sebatas tangkapan indera pendengaran, perabaan, pencecapan dan penciuman. Itulah kenyataan hidup. Tiap orang punya kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Ada orang yang mampu melihat dan menciptakan keindahan dari matanya, namun tak sedikit pula yang lahir dan hidup tanpa penglihatan. Orang dengan keterbatasan penglihatan inilah yang disebut sebagai penyandang disabilitas netra.
Termasuk dalam kelompok penyandang disabilitas netra, spektrumnya dimulai dari rendahnya akurasi penglihatan, hingga sama sekali tak memiliki penglihatan. Dari spektrum itu, penyandang disabilitas netra dapat diklasifikasi ke dalam dua golongan: penglihatan rendah (low vision) hingga buta total (blind). Dalam kenyataannya pula, tak jarang penyandang disabilitas netra juga memiliki dua atau lebih ragam disabilitas. Ini disebut sebagai disabilitas ganda, seperti disabilitas netra-tuli.
Mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Sehingga ketika penyandang disabilitas berinteraksi dengan lingkungannya, mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif bersama warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak. Keterbatasan fisik, mental maupun sensorik yang disandang seseorang, tak menyurutkan haknya sebagai warga negara. Para penyandang disabilitas ini harus terpenuhi haknya untuk memperoleh layanan publik.
Dalam konteks adanya keragaman kemampuan warga negara, mewujudkan layanan informasi geospasial tanpa diskriminasi, jadi tujuan utama yang ditempuh Badan Informasi Geospasial (BIG) . Dan tanpa terhalang situasi pandemi Covid-19 yang belum surut, dengan mengusung semangat no one left behind, tim Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG), melakukan terobosan pelayanan, termasuk pada kelompok rentan - penyandang disabilitas netra. Tujuan dari Langkah BIG ini adalah mewujudkan layanan informasi geospasial bagi penyandang disabilitas netra, agar kelompok ini tak tertinggal dalam mengakses informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu wujudnya melalui Atlas Taktual.
Pranata Humas Pertama BIG (Badan Informasi Geospasial)
"Mata adalah jendela dunia”, sebuah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan peran organ penglihatan ini. Demikian penting peran mata bagi hidup, sehingga tanpanya hidup berjalan bak rumah tanpa jendela: pengetahuan diperoleh sebatas tangkapan indera pendengaran, perabaan, pencecapan dan penciuman. Itulah kenyataan hidup. Tiap orang punya kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Ada orang yang mampu melihat dan menciptakan keindahan dari matanya, namun tak sedikit pula yang lahir dan hidup tanpa penglihatan. Orang dengan keterbatasan penglihatan inilah yang disebut sebagai penyandang disabilitas netra.
Termasuk dalam kelompok penyandang disabilitas netra, spektrumnya dimulai dari rendahnya akurasi penglihatan, hingga sama sekali tak memiliki penglihatan. Dari spektrum itu, penyandang disabilitas netra dapat diklasifikasi ke dalam dua golongan: penglihatan rendah (low vision) hingga buta total (blind). Dalam kenyataannya pula, tak jarang penyandang disabilitas netra juga memiliki dua atau lebih ragam disabilitas. Ini disebut sebagai disabilitas ganda, seperti disabilitas netra-tuli.
Mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Sehingga ketika penyandang disabilitas berinteraksi dengan lingkungannya, mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif bersama warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak. Keterbatasan fisik, mental maupun sensorik yang disandang seseorang, tak menyurutkan haknya sebagai warga negara. Para penyandang disabilitas ini harus terpenuhi haknya untuk memperoleh layanan publik.
Dalam konteks adanya keragaman kemampuan warga negara, mewujudkan layanan informasi geospasial tanpa diskriminasi, jadi tujuan utama yang ditempuh Badan Informasi Geospasial (BIG) . Dan tanpa terhalang situasi pandemi Covid-19 yang belum surut, dengan mengusung semangat no one left behind, tim Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG), melakukan terobosan pelayanan, termasuk pada kelompok rentan - penyandang disabilitas netra. Tujuan dari Langkah BIG ini adalah mewujudkan layanan informasi geospasial bagi penyandang disabilitas netra, agar kelompok ini tak tertinggal dalam mengakses informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu wujudnya melalui Atlas Taktual.
Lihat Juga :