Gugatan UU HAM Dikabulkan MK, Komisioner Berpeluang Ada di Setiap Provinsi

Selasa, 21 Juni 2022 - 23:35 WIB
loading...
A A A
Dalam gugatan tersebut, Pemohon I merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Hal itu terjadi di tengah adanya jaminan atas hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon itu dirugikan dengan berlakunya Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 Ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 ayat (2) huruf.

Berlakunya suatu peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari salah satunya adanya kerugian konstitusional harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Dalam hal ini terkait dengan latar belakang dari para Pemohon yang merupakan penggiat dalam advokasi Hak Asasi Manusia, dimana hal tersebut dibuktikan bahwa Pemohon I merupakan advokat dan dosen/pengajar dengan memiliki pengalaman kurang lebih selama 22 tahun.

Pemohon adalan dosen/pengajar di S1 dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia, Hukum Administrasi Negara, dan Politik Hukum).

Baca juga: Pasal 87 Huruf a Bertentangan dengan UUD 1945, Wakil dan Ketua MK Harus Mundur

Pemohon I juga merupakan pembicara dan narasumber berbagai seminar terkait dengan hukum dan Hak Asasi Manusia, aktivis dan penggiat lingkungan hidup, dan aktif serta turut menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Forsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rekomendasi
Viral! Petisi Cancel...
Viral! Petisi Cancel Sarwendah Tembus 27 Ribu Tanda Tangan
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Berita Terkini
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved