Gugatan UU HAM Dikabulkan MK, Komisioner Berpeluang Ada di Setiap Provinsi

Selasa, 21 Juni 2022 - 23:35 WIB
loading...
A A A
Dalam gugatan tersebut, Pemohon I merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Hal itu terjadi di tengah adanya jaminan atas hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon itu dirugikan dengan berlakunya Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 Ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 ayat (2) huruf.

Berlakunya suatu peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari salah satunya adanya kerugian konstitusional harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Dalam hal ini terkait dengan latar belakang dari para Pemohon yang merupakan penggiat dalam advokasi Hak Asasi Manusia, dimana hal tersebut dibuktikan bahwa Pemohon I merupakan advokat dan dosen/pengajar dengan memiliki pengalaman kurang lebih selama 22 tahun.

Pemohon adalan dosen/pengajar di S1 dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia, Hukum Administrasi Negara, dan Politik Hukum).

Baca juga: Pasal 87 Huruf a Bertentangan dengan UUD 1945, Wakil dan Ketua MK Harus Mundur

Pemohon I juga merupakan pembicara dan narasumber berbagai seminar terkait dengan hukum dan Hak Asasi Manusia, aktivis dan penggiat lingkungan hidup, dan aktif serta turut menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Forsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rekomendasi
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved