Gugatan UU HAM Dikabulkan MK, Komisioner Berpeluang Ada di Setiap Provinsi
Selasa, 21 Juni 2022 - 23:35 WIB
loading...
MK mengabulkan gugatan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini membuka peluang Komisioner Komnas HAM ada di setiap provinsi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini membuka peluang Komisioner Komnas HAM ada di setiap provinsi.
UU HAM ini digugat oleh Pemohon I, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta yang juga Ketua Bidang Hukum Forum Ulama dan Habaib Jakarta Achmad Kholidin; serta Pemohon II, yakni aktivis Lentera HAM Tasya Nabila, yang teregistrasi pada 5 April 2022 dengan Nomor Perkara: 30/PUU-XX/2022.
Keduanya mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota Komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 Ayat (1) UU HAM. Keduanya juga menggugat ketentuan dalam Pasal 85 Ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 Ayat (2) huruf d.
Baca juga: 96 Orang Lolos Seleksi Administrasi Anggota Komnas HAM Ini Nama-namanya
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; menyatakan kata 'berjumlah' dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berjumlah paling tinggi,” tulis amar putusan MK, dikutip Selasa (21/6/2022).
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjut isi amar Putusan MK.
UU HAM ini digugat oleh Pemohon I, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta yang juga Ketua Bidang Hukum Forum Ulama dan Habaib Jakarta Achmad Kholidin; serta Pemohon II, yakni aktivis Lentera HAM Tasya Nabila, yang teregistrasi pada 5 April 2022 dengan Nomor Perkara: 30/PUU-XX/2022.
Keduanya mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota Komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 Ayat (1) UU HAM. Keduanya juga menggugat ketentuan dalam Pasal 85 Ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 Ayat (2) huruf d.
Baca juga: 96 Orang Lolos Seleksi Administrasi Anggota Komnas HAM Ini Nama-namanya
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; menyatakan kata 'berjumlah' dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berjumlah paling tinggi,” tulis amar putusan MK, dikutip Selasa (21/6/2022).
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjut isi amar Putusan MK.
Lihat Juga :