Adik Kandung Mardani Maming Juga Dicegah ke Luar Negeri
Senin, 20 Juni 2022 - 17:41 WIB
loading...
KPK juga telah melarang Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melarang Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Mamin g. Rois Sunandar dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka
Surat pencegahan Rois Sunandar maupun Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi telah menerima surat tersebut. Adik-kakak tersebut telah dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 16 Juni 2022.
Baca juga: PBNU Endus Upaya Sistematis Menjatuhkan Nama Baik Mardani Maming
"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Hal senada juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dua orang terkait perkara yang sedang disidik KPK. Kedua orang itu yakni, Mardani H Maming dan Rois Sunandar Maming.
Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka
Surat pencegahan Rois Sunandar maupun Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi telah menerima surat tersebut. Adik-kakak tersebut telah dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 16 Juni 2022.
Baca juga: PBNU Endus Upaya Sistematis Menjatuhkan Nama Baik Mardani Maming
"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Hal senada juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dua orang terkait perkara yang sedang disidik KPK. Kedua orang itu yakni, Mardani H Maming dan Rois Sunandar Maming.
Lihat Juga :