Urgensi Pembentukan Tata Kelola Pengungsi Luar Negeri di Indonesia
Senin, 20 Juni 2022 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Kenyataan di atas tentu tidak sejalan dengan posisi Indonesia sebagai anggota dari 20 negara dunia terkuat secara ekonomi. Mestinya, Indonesia menunjukkan peran yang lebih besar, setidaknya dalam pengelolaan dan perlindungan pengungsi luar negeri yang telah berada di wilayahnya. Posisi sebagai negara bukan penandatangan konvensi tidak serta-merta menjadi pembenar atas minimalnya keterlibatan Indonesia karena negeri ini tetap terikat pada prinsip hukum internasional lain. Misalnya, Indonesia terikat pada prinsip non-refoulement (prinsip pelarangan penolakan terhadap pengungsi dan pencari suaka) dan prinsip hak asasi manusia. Terlebih lagi, Indonesia adalah negara demokrasi dengan konstitusi yang secara jelas menjamin hak bagi setiap orang untuk mencari suaka.
Manajemen Pengungsi
Manajemen pengungsi luar negeri di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 25 tahun 2016. Perpres ini adalah instrumen hukum yang bersifat ramah terhadap pengungsi luar negeri. Juga, dalam Perpres ini untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan diksi pengungsi luar negeri. Sebagai catatan, Perpres 125/2016 awalnya diluncurkan menanggapi krisis Laut Andaman di mana pengungsi Rohingya membanjiri negara-negara tetangga Myanmar, termasuk Indonesia. Tidak heran, Perpres ini sangat bersifat tanggap darurat (emergency response). Manajemen pengungsi luar negeri dalam Perpres 125/2016 efektif memberikan perlindungan sementara bagi pengungsi yang baru saja terdampar di perairan Indonesia. Namun, harus diakui peraturan ini masih belum memadai untuk memanajemen pengungsi dalam jangka panjang.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa pengungsi luar negeri berada dalam situasi transit yang berkepanjangan di Indonesia. Hitungan tahun bagi masa transit tentu saja tidak memadai jika diatur semata-mata dalam Perpres yang bersifat tanggap darurat. Saat ini, aturan yang terbatas telah menimbulkan perbedaan pada sifat perlindungan, perlakuan dan pelayanan terhadap pengungsi luar negeri di berbagai kota di Indonesia.
Berbagai lembaga dan pemerintah daerah tidak jarang memiliki terjemahan berbeda terhadap Perpres 125/2016. Riset dari Resilience Development Initiative-Urban Refugee Research Group (RDI UREF) menunjukkan bahwa tulang punggung manajemen pengungsi di Indonesia adalah aktor masyarakat sipil. Di satu sisi, keterlibatan masyarakat sipil dalam persoalan sosial dan negara tentu sangat positif, tetapi di sisi lain juga menunjukkan kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan.
Indonesia perlu memiliki aturan dan tata kelola yang memadai bagi pengungsi luar negeri yang berada di wilayahnya. Tata kelola ini akan menjamin tidak saja kepastian perlindungan terhadap hak asasi pengungsi sesuai harkat-martabatnya, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia sebagai bagian dari komunitas global. Terlebih lagi, persoalan pengungsi luar negeri adalah amanah dunia internasional terhadap negara demokrasi seperti Indonesia.
Manajemen Pengungsi
Manajemen pengungsi luar negeri di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 25 tahun 2016. Perpres ini adalah instrumen hukum yang bersifat ramah terhadap pengungsi luar negeri. Juga, dalam Perpres ini untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan diksi pengungsi luar negeri. Sebagai catatan, Perpres 125/2016 awalnya diluncurkan menanggapi krisis Laut Andaman di mana pengungsi Rohingya membanjiri negara-negara tetangga Myanmar, termasuk Indonesia. Tidak heran, Perpres ini sangat bersifat tanggap darurat (emergency response). Manajemen pengungsi luar negeri dalam Perpres 125/2016 efektif memberikan perlindungan sementara bagi pengungsi yang baru saja terdampar di perairan Indonesia. Namun, harus diakui peraturan ini masih belum memadai untuk memanajemen pengungsi dalam jangka panjang.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa pengungsi luar negeri berada dalam situasi transit yang berkepanjangan di Indonesia. Hitungan tahun bagi masa transit tentu saja tidak memadai jika diatur semata-mata dalam Perpres yang bersifat tanggap darurat. Saat ini, aturan yang terbatas telah menimbulkan perbedaan pada sifat perlindungan, perlakuan dan pelayanan terhadap pengungsi luar negeri di berbagai kota di Indonesia.
Berbagai lembaga dan pemerintah daerah tidak jarang memiliki terjemahan berbeda terhadap Perpres 125/2016. Riset dari Resilience Development Initiative-Urban Refugee Research Group (RDI UREF) menunjukkan bahwa tulang punggung manajemen pengungsi di Indonesia adalah aktor masyarakat sipil. Di satu sisi, keterlibatan masyarakat sipil dalam persoalan sosial dan negara tentu sangat positif, tetapi di sisi lain juga menunjukkan kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan.
Indonesia perlu memiliki aturan dan tata kelola yang memadai bagi pengungsi luar negeri yang berada di wilayahnya. Tata kelola ini akan menjamin tidak saja kepastian perlindungan terhadap hak asasi pengungsi sesuai harkat-martabatnya, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia sebagai bagian dari komunitas global. Terlebih lagi, persoalan pengungsi luar negeri adalah amanah dunia internasional terhadap negara demokrasi seperti Indonesia.
Lihat Juga :