Urgensi Pembentukan Tata Kelola Pengungsi Luar Negeri di Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 - 15:07 WIB
loading...
A A A
Kenyataan di atas tentu tidak sejalan dengan posisi Indonesia sebagai anggota dari 20 negara dunia terkuat secara ekonomi. Mestinya, Indonesia menunjukkan peran yang lebih besar, setidaknya dalam pengelolaan dan perlindungan pengungsi luar negeri yang telah berada di wilayahnya. Posisi sebagai negara bukan penandatangan konvensi tidak serta-merta menjadi pembenar atas minimalnya keterlibatan Indonesia karena negeri ini tetap terikat pada prinsip hukum internasional lain. Misalnya, Indonesia terikat pada prinsip non-refoulement (prinsip pelarangan penolakan terhadap pengungsi dan pencari suaka) dan prinsip hak asasi manusia. Terlebih lagi, Indonesia adalah negara demokrasi dengan konstitusi yang secara jelas menjamin hak bagi setiap orang untuk mencari suaka.

Manajemen Pengungsi
Manajemen pengungsi luar negeri di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 25 tahun 2016. Perpres ini adalah instrumen hukum yang bersifat ramah terhadap pengungsi luar negeri. Juga, dalam Perpres ini untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan diksi pengungsi luar negeri. Sebagai catatan, Perpres 125/2016 awalnya diluncurkan menanggapi krisis Laut Andaman di mana pengungsi Rohingya membanjiri negara-negara tetangga Myanmar, termasuk Indonesia. Tidak heran, Perpres ini sangat bersifat tanggap darurat (emergency response). Manajemen pengungsi luar negeri dalam Perpres 125/2016 efektif memberikan perlindungan sementara bagi pengungsi yang baru saja terdampar di perairan Indonesia. Namun, harus diakui peraturan ini masih belum memadai untuk memanajemen pengungsi dalam jangka panjang.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa pengungsi luar negeri berada dalam situasi transit yang berkepanjangan di Indonesia. Hitungan tahun bagi masa transit tentu saja tidak memadai jika diatur semata-mata dalam Perpres yang bersifat tanggap darurat. Saat ini, aturan yang terbatas telah menimbulkan perbedaan pada sifat perlindungan, perlakuan dan pelayanan terhadap pengungsi luar negeri di berbagai kota di Indonesia.

Berbagai lembaga dan pemerintah daerah tidak jarang memiliki terjemahan berbeda terhadap Perpres 125/2016. Riset dari Resilience Development Initiative-Urban Refugee Research Group (RDI UREF) menunjukkan bahwa tulang punggung manajemen pengungsi di Indonesia adalah aktor masyarakat sipil. Di satu sisi, keterlibatan masyarakat sipil dalam persoalan sosial dan negara tentu sangat positif, tetapi di sisi lain juga menunjukkan kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan.

Indonesia perlu memiliki aturan dan tata kelola yang memadai bagi pengungsi luar negeri yang berada di wilayahnya. Tata kelola ini akan menjamin tidak saja kepastian perlindungan terhadap hak asasi pengungsi sesuai harkat-martabatnya, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia sebagai bagian dari komunitas global. Terlebih lagi, persoalan pengungsi luar negeri adalah amanah dunia internasional terhadap negara demokrasi seperti Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Rekomendasi
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved