Urgensi Pembentukan Tata Kelola Pengungsi Luar Negeri di Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 - 15:07 WIB
loading...
A A A
Tata Kelola Pengungsi ala Indonesia
Tata kelola pengungsi macam apa yang perlu dimiliki Indonesia? PBB dan organisasi internasional yang mengurusi pengungsi seperti IOM (International Organization for Migration) telah memiliki berbagai kerangka kerja (framework) yang dapat digunakan sebagai acuan pembentukan tata kelola pengungsi. Global Compact on Refugees dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) serta Global Compact for Migration dari IOM adalah contoh acuan yang dapat dipakai. Agar dapat berjalan efektif, tata kelola pengungsi luar negeri versi Indonesia perlu memperhatikan persoalan-persoalan yang menjadi kekhawatiran masyarakat dan aparat negara terkait keberadaan orang asing di tanah air.

Tanpa menjadi negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tetap dapat dan berkewajiban memberikan perlindungan kepada manusia yang meninggalkan negaranya untuk alasan keselamatan. Pengungsi tidak lantas kehilangan hak asasinya hanya karena dirinya tidak memiliki kewarganegaraan atau lari dari negaranya. Tata kelola pengungsi bukan hanya akan menjadi tanda kesiapan Indonesia untuk menjunjung prinsip hak asasi manusia yang universal, namun juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggara negara untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca berita lebih lengkap di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Hyundai Hadirkan Powertrain...
Hyundai Hadirkan Powertrain Lengkap di GIIAS 2026
Berita Terkini
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved