Urgensi Pembentukan Tata Kelola Pengungsi Luar Negeri di Indonesia
Senin, 20 Juni 2022 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Tata Kelola Pengungsi ala Indonesia
Tata kelola pengungsi macam apa yang perlu dimiliki Indonesia? PBB dan organisasi internasional yang mengurusi pengungsi seperti IOM (International Organization for Migration) telah memiliki berbagai kerangka kerja (framework) yang dapat digunakan sebagai acuan pembentukan tata kelola pengungsi. Global Compact on Refugees dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) serta Global Compact for Migration dari IOM adalah contoh acuan yang dapat dipakai. Agar dapat berjalan efektif, tata kelola pengungsi luar negeri versi Indonesia perlu memperhatikan persoalan-persoalan yang menjadi kekhawatiran masyarakat dan aparat negara terkait keberadaan orang asing di tanah air.
Tanpa menjadi negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tetap dapat dan berkewajiban memberikan perlindungan kepada manusia yang meninggalkan negaranya untuk alasan keselamatan. Pengungsi tidak lantas kehilangan hak asasinya hanya karena dirinya tidak memiliki kewarganegaraan atau lari dari negaranya. Tata kelola pengungsi bukan hanya akan menjadi tanda kesiapan Indonesia untuk menjunjung prinsip hak asasi manusia yang universal, namun juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggara negara untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca berita lebih lengkap di e-paper koran-sindo.com
Tata kelola pengungsi macam apa yang perlu dimiliki Indonesia? PBB dan organisasi internasional yang mengurusi pengungsi seperti IOM (International Organization for Migration) telah memiliki berbagai kerangka kerja (framework) yang dapat digunakan sebagai acuan pembentukan tata kelola pengungsi. Global Compact on Refugees dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) serta Global Compact for Migration dari IOM adalah contoh acuan yang dapat dipakai. Agar dapat berjalan efektif, tata kelola pengungsi luar negeri versi Indonesia perlu memperhatikan persoalan-persoalan yang menjadi kekhawatiran masyarakat dan aparat negara terkait keberadaan orang asing di tanah air.
Tanpa menjadi negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tetap dapat dan berkewajiban memberikan perlindungan kepada manusia yang meninggalkan negaranya untuk alasan keselamatan. Pengungsi tidak lantas kehilangan hak asasinya hanya karena dirinya tidak memiliki kewarganegaraan atau lari dari negaranya. Tata kelola pengungsi bukan hanya akan menjadi tanda kesiapan Indonesia untuk menjunjung prinsip hak asasi manusia yang universal, namun juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggara negara untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca berita lebih lengkap di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :