Urgensi Pembentukan Tata Kelola Pengungsi Luar Negeri di Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 - 15:07 WIB
loading...
Urgensi Pembentukan...
Nino Viartasiwi (Foto: Ist)
A A A
Nino Viartasiwi, Ph.D.
Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Humaniora, Universitas Presiden, Bekasi, dan Peneliti Senior Resilience Development Initiative-Urban Refugee Research Group (RDI-UREF), Bandung

TANGGAL 20 Juni adalah Hari Pengungsi Sedunia atau World Refugee Day. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal ini sebagai hari internasional untuk menghormati hak asasi pengungsi, yakni mereka yang terpaksa meninggalkan tanah airnya untuk mencari keselamatan atas ancaman nyawanya. Tema World Refugee Day 2022 adalah “Whoever. Wherever. Whenever. Everyone has the right to seek safety”. Pesan dasarnya adalah bahwa mencari keselamatan merupakan hak dasar manusia yang mestinya tidak dibatasi oleh identitas, destinasi maupun waktu.

Meskipun bukan negara destinasi, Indonesia menjadi tempat transit bagi sekitar 13.000 pengungsi luar negeri dan pencari suaka. Mereka menunggu situasi aman di negara asalnya atau menunggu kesediaan negara ketiga untuk menerima. Jumlah ini tidak besar jika dibandingkan jumlah pengungsi yang transit di Malaysia dan Thailand yang mencapai ratusan ribu.

Sebagai sebuah negara besar, yang juga diakui sebagai anggota G20, bagaimana Indonesia berperan mengatasi persoalan krisis pengungsi global?

Peran Indonesia
Di tingkat internasional, keterlibatan Indonesia ikut mengatasi krisis pengungsi belum terlalu tampak. Indonesia bukan termasuk 149 negara anggota PBB (dari jumlah total 193 negara) yang ikut menandatangani Konvensi Pengungsi tahun 1951 (Refugee Convention) dan Protokol tahun 1967. Kenyataan sebagai negara bukan penandatangan konvensi menjadi alasan bagi Indonesia tidak terlibat aktif dalam krisis pengungsi global. Bahkan, Indonesia mengambil peran sangat terbatas dengan memberikan kesempatan kepada pengungsi luar negeri yang kebetulan telah berada di wilayah Indonesia tinggal sementara dengan banyak pembatasan dan aturan pengekangan. Dari waktu ke waktu, publik juga mendapat informasi tentang pengungsi Rohingya yang terdampar di garis pantai Provinsi Aceh dan biasanya baru diizinkan mendarat setelah proses advokasi panjang berbagai elemen masyarakat sipil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Berita Terkini
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved