Urgensi Pembentukan Tata Kelola Pengungsi Luar Negeri di Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 - 15:07 WIB
loading...
Urgensi Pembentukan...
Nino Viartasiwi (Foto: Ist)
A A A
Nino Viartasiwi, Ph.D.
Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Humaniora, Universitas Presiden, Bekasi, dan Peneliti Senior Resilience Development Initiative-Urban Refugee Research Group (RDI-UREF), Bandung

TANGGAL 20 Juni adalah Hari Pengungsi Sedunia atau World Refugee Day. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal ini sebagai hari internasional untuk menghormati hak asasi pengungsi, yakni mereka yang terpaksa meninggalkan tanah airnya untuk mencari keselamatan atas ancaman nyawanya. Tema World Refugee Day 2022 adalah “Whoever. Wherever. Whenever. Everyone has the right to seek safety”. Pesan dasarnya adalah bahwa mencari keselamatan merupakan hak dasar manusia yang mestinya tidak dibatasi oleh identitas, destinasi maupun waktu.

Meskipun bukan negara destinasi, Indonesia menjadi tempat transit bagi sekitar 13.000 pengungsi luar negeri dan pencari suaka. Mereka menunggu situasi aman di negara asalnya atau menunggu kesediaan negara ketiga untuk menerima. Jumlah ini tidak besar jika dibandingkan jumlah pengungsi yang transit di Malaysia dan Thailand yang mencapai ratusan ribu.

Sebagai sebuah negara besar, yang juga diakui sebagai anggota G20, bagaimana Indonesia berperan mengatasi persoalan krisis pengungsi global?

Peran Indonesia
Di tingkat internasional, keterlibatan Indonesia ikut mengatasi krisis pengungsi belum terlalu tampak. Indonesia bukan termasuk 149 negara anggota PBB (dari jumlah total 193 negara) yang ikut menandatangani Konvensi Pengungsi tahun 1951 (Refugee Convention) dan Protokol tahun 1967. Kenyataan sebagai negara bukan penandatangan konvensi menjadi alasan bagi Indonesia tidak terlibat aktif dalam krisis pengungsi global. Bahkan, Indonesia mengambil peran sangat terbatas dengan memberikan kesempatan kepada pengungsi luar negeri yang kebetulan telah berada di wilayah Indonesia tinggal sementara dengan banyak pembatasan dan aturan pengekangan. Dari waktu ke waktu, publik juga mendapat informasi tentang pengungsi Rohingya yang terdampar di garis pantai Provinsi Aceh dan biasanya baru diizinkan mendarat setelah proses advokasi panjang berbagai elemen masyarakat sipil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Pengamat dan Akademisi...
Pengamat dan Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pigai Duga Ada Skenario Memojokkan Pemerintah
Tetapkan Andrie Yunus...
Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
Kebakaran di Tambora...
Kebakaran di Tambora Hanguskan 27 Rumah, 250 Warga Mengungsi
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Kondisi Pengungsi Moskona...
Kondisi Pengungsi Moskona Teluk Bintuni Memprihatinkan Pascaserangan Separatis Papua
Rekomendasi
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved