Kejagung Tunda Pengumuman Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Senin, 22 Juni 2020 - 17:40 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pengumuman tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pengumuman tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan mengumumkan tersangka pada hari ini, namun ditunda karena masih membutuhkan pendalaman terkait penetapan tersangka baru.
"Diundur karena masih perlu pendalaman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada SINDOnews, Senin (22/6/2020).(Baca juga: Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun )
Saat ditanyai lebih jauh terkait tersangka baru dari pihak penguasa atau tidak, Hari enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun tersebut.
"Ikuti saja perkembangannya nanti pada saatnya dirilis," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan mengumumkan tersangka pada hari ini, namun ditunda karena masih membutuhkan pendalaman terkait penetapan tersangka baru.
"Diundur karena masih perlu pendalaman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada SINDOnews, Senin (22/6/2020).(Baca juga: Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun )
Saat ditanyai lebih jauh terkait tersangka baru dari pihak penguasa atau tidak, Hari enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun tersebut.
"Ikuti saja perkembangannya nanti pada saatnya dirilis," ujarnya.