Kejagung Tunda Pengumuman Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Senin, 22 Juni 2020 - 17:40 WIB
loading...
Kejagung Tunda Pengumuman...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pengumuman tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pengumuman tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan mengumumkan tersangka pada hari ini, namun ditunda karena masih membutuhkan pendalaman terkait penetapan tersangka baru.

"Diundur karena masih perlu pendalaman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada SINDOnews, Senin (22/6/2020).( )

Saat ditanyai lebih jauh terkait tersangka baru dari pihak penguasa atau tidak, Hari enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun tersebut.

"Ikuti saja perkembangannya nanti pada saatnya dirilis," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menyebut negara berpotensi mengalami kerugian Rp16,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.

Kejaksaan Agung menilai PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Lalu mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)