Ungkap Efektivitas SIN, Disertasi Hadi Poernomo Raih Penghargaan MURI

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:42 WIB
loading...
A A A
Ia lalu menceritakan pengalamannya saat memimpin Ditjen Pajak. Saat itu, secara perlahan tapi pasti, ia mampu meningkatkan penerimaan pajak. Pada 2005, tax ratio tercatat mencapai 12,7 persen. Padahal saat itu ekonomi masih tertatih-tatih setelah dihantam krisis moneter 1998.

"Regulasinya pun masih seadanya. Tidak seperti sekarang," ujarnya.

Saat itu lanjut Hadi, pemerintah mulai melakukan reformasi perpajakan dengan menjalankan program integrasi data dalam sebuah SIN pajak melalui nota kesepahaman (MoU) ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta.

Kebutuhan nomor tunggal sebagai alat penyatu data dalam metode link and match sebenarnya telah disadari oleh Pemerintah dengan mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan nomor tunggal antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun harus disadari bahwa penyatuan NPWP dan NIK saja tidaklah cukup. Terdapat beberapa kelemahan dengan hanya menyatukan NPWP dan NIK berkaitan dengan adanya sifat rahasia data Pajak dan kaitannya dengan wali data yang seharusnya berada pada DJP sebagai Penerima Kewenangan Atributif.

"Belum lagi masalah kecukupan data sesuai keinginan pemerintah untuk meneliti uji kepatuhan aliran data pihak ketiga yang bahkan tidak ada dalam database NIK yang akan digabungkan dengan," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)